AKURAT.CO, Terdakwa ketiga bos first travel Siti Nuraida alias Kiki batal membacakan Pledoi lantaran kuasa hukumnya tidak hadir di Pengadilan Depok, hari ini (21/5).
Siti Nuraida menjalani persidangan seorang diri. Sedianya, pengacara bakal membacakan pledoi terhadap putusan jaksa penuntut umum (jpu) yang dijatuhkan kepada Kiki beberap waktu lalu.
Tetapi, setelah Hakim, Sobandi membuka persidangan, pengacara tak kunjung datang ke ruang sidang. “Saya lihat gak ada penasehat hukum. Gimana sodara kiki,” tanya Majelis Hakim Sobandi kepada terdakwa.
“Kemarin sudah di konfirmasi. Katanya hadir hari ini. Tapi untuk hari ini saya belum mendapat konfirmasi ke penasehat hukum,” jawab kiki.
Tak ingin mengulur-ulur waktu lagi, Majelis Hakim, Sobandi akhirnya mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya pun langsung vonis terhadap ketiga bos first travel.
“Sebagaimana sudah kita susun. Ini kesempatan kedua. Kalau tidak ada harus tetap kita lanjutkan karena berkaitan dengan masa penahanan,” ujar dia.
“Jadi kita barengi dengan Anisa dan Andika. Agendanya putusan, Rabu 30 Mei 2018,” tukas Sobandi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal ketidakhadiran pengacaranya, Kiki enggan menjawab dan hanya melemparkan senyum.
Baca Juga : Anggaran Koopssusgab Ikut Anggaran TNI
[…] Baca Juga : Kuasa Hukum Tidak Hadir, Terdakwa Kasus First Travel Gagal Bacakan Pleidoi […]