Audiensi dan Penyerahan Dokumen Hasil Eksaminasi atas Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI oleh Pengurus Pusat Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) yang dipimpin Dr. Laksanto Utomo, SH, MH, Ketua Umum APPTHI kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ini merupakan tindak lanjut atau follow up dari kegiatan eksaminasi yang telah dilakukan oleh APPTHI.
APPTHI sebagai wadah pimpinan perguruan tinggi hukum se-Indonesia concern dalam mengawal proses penegakan hukum dan keadilan yang dipandang tidak fair, tidak adil, dan tidak profesional oleh penegak hukum. Kondisi ini tentu saja memprihatinkan karena betapa sulitnya memperoleh keadilan di Indonesia sebagai negara hukum.
Komitmen APPTHI untuk mengawal proses penegakan hukum itu antara lain diwujudkan dengan melakukan kegiatan Eksaminasi atas Putusan Pengadilan yang menjadi sorotan masyarakat dan dipandang tidak adil, yang mencederai proses penegakan hukum dan keadilan. Oleh sebab itu, APPTHI sangat berkepentingan untuk menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara yang terkait, termasuk Dewan Pertimbangan Presiden RI. Sebab posisi Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana diatur Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden adalah sangat strategis, termasuk dalam kaitannya dengan pembangunan hukum nasional.
Penegak hukum dikatakan profesional apabila memiliki kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan dan nilai kemanfaatan. Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum untuk mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional. Keahlian saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu contoh, seorang profesional seharusnya tidak mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi. Ini bagian dari pelaksanaan tugas yang tidak mudah, namun harus dilakukan karena kemampuan bersikap adil menuntut keberanian mempraktikkan, bukan sekadar mengetahui keadilan.
Namun dalam praktiknya, masih ada penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi diyakini sebagai kejahatan extra ordinary (luar biasa), sehingga membutuhkan upaya yang juga luar biasa dalam pemberantasannya. Namun demikian, dalam proses hukumnya diperlukan kehati-hatian perlakuan atas pelaku yang diduga melanggar kejahatan luar biasa ini agar tidak melampaui kewenangan prosedur hukum yang mengakibatkan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana terlanggar. Dalam konteks menjaga moralitas dan keprofesionalan kinerja dalam menegakkan hukum, maka aparat penegak hukum wajib mentaati kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada, termasuk kode etik profesi.
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara teoritik ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Seperti yang dikemukakan Satjipto Rahardjo dalam bukunya “Masalah Penegakkan Hukum”, bahwa “penegakkan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakekat dari penegakkan hukum”. Oleh sebab itu, perlu disadari bahwa peraturan perundang-undangan itu tidak identik dengan keadilan. Karena peraturan perundang-undangan itu bersifat umum dan mengikat setiap orang, maka penerapannya harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan yang terdapat dalam setiap kasus. Dimana fakta-fakta tersebut harus dipertimbangkan oleh aparat negara penegak hukum, terutama oleh hakim yang menjatuhkan putusan. Jadi keadilan itu sifatnya kasuistis.
Kepastian hukum tidak identik dengan kepastian undang undang, tetapi lebih mengandung makna substantif, yaitu supremasi/penegakan nilai-nilai substantif/materiel. Jadi tidak sekedar menegakkan hukum yang formal, tetapi juga menegakkan hukum yang substantif, sehingga mendapat kepastian hukum yang adil. Ada asas keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, dan keadilan bagi semua pihak. Oleh karena itu hakim dalam memutus suatu perkara perlu memperhatikan dan mempertimbangkan secara berimbang aspek yuridis maupun non yuridis.
Berdasarkan catatan hukum dari Majelis Eksaminasi yang dibentuk APPTHI atas Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI pada intinya ditemukan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa tidak ada parameter yang jelas. Sikap batin, riwayat hidup, keadaan sosial budaya terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa yad terdakwa atau keadaan-keadaan pribadi yang diperoleh dari keterangan orang-orang di lingkungan/tetangga kurang dipertimbangkan oleh hakim. Informasi tentang faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa tersebut sebenarnya dapat digali dari faktor-faktor non-yuridis seperti: psikologis, sosial, ekonomi, edukatif, lingkungan, kearifan lokal dan religius.
- Bahwa dakwaan yang bersifat alternatif, diajukan beberapa pasal sebagai dakwaan, tetapi hanya satu pasal yang diteruskan menjadi tuntutan. Adapun Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3, sedangkan ada perbedaan adresat pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut ditujukan terhadap seseorang yang memiliki perberbedaan status hukum ketika tindak pidana korupsi itu dilakukan antara kedua pasal tersebut. Pasal 3 ditujukan untuk mereka yang tergolong pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, sedangkan ketentuan Pasal 2 diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3. Oleh karena itu penggunaan Pasal 2 kurang tepat ditujukan kepada terdakwa.
- Bahwa putusan hakim lebih berorientasi pada asas legalitas formal. Sedangkan asas legalitas formal banyak mendapat kritikan dan kurang sesuai dengan semangat yang dibangun dalam UUD NRI 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman yang melengkapi asas legalitas yang tercantum dalam KUHP. Faktor-faktor di luar hukum atau non yuridis perlu dipertimbangkan oleh hakim dalam membuat putusan, sehingga putusan dapat terasa adil bagi semua pihak. Faktor jasa atau pengabdian kepada negara/pemerintah yang telah diberikan Terdakwa pada masa menjadi Gubernur (dua periode) tidak begitu diperhatikan oleh Hakim, dan terdakwa sebagai Gubernur membangun PLTA dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, yang akibat positif dari PLTA tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah. Di samping itu dalam membangun PLTA memperhatikan lingkungan dengan kebijakan tentang perlindungan hutan dimana 70 % dari total hutan di Papua harus dilindungi, sehingga sungai-sungai dapat dimanfaatkan untuk membangun PLTA.
- Bahwa penegak hukum menghadirkan berbagai saksi yang menguatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, namun putusan majelis hakim pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi tidak menjabarkan berbagai landasan hukum yang mewarnai dinamika pergerakan doktrin dan dasar hukum dalam menimbang dan memutuskan perkara tersebut. Pendapat hakim, cenderung bersifat asumsi yang didasari pada opini populis seperti kemiskinan rakyat, tanpa membuktikan dengan data dan fakta tentang hubungan tindak korupsi yang dilakukan dengan kemiskinan yang terjadi di Papua.
- Bahwa opini politik cenderung berperan tinggi dalam putusan yang dieksaminasi, namun tetaplah harus dibuktikan agar tidak hanya didasarkan dengan prasangka. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi, majelis hakim telah menerapkan pertimbangan dengan prasangka dan bukan berbasiskan bukti tentang hubungan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan organisasi atau kelompok yang menuntut kemerdekaan Papua.
- Bahwa asas praduga tak bersalah harus diepegang dan bukan saja suara anti korupsi yang kini menjadi seruan populis banyak pihak manakala pengadilan hendak dianggap sebagai lembaga yang akuntabel, sehingga sangat penting bagi Hakim untuk tetap objektif dalam menimbang untuk membuat putusan.
- Bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI mengenai pencabutan hak memilih dan dipilih didasarkan pada perbuatan Terdakwa sebagai pejabat Negara yang melakukan beberapa perbuatan korupsi sekaligus (perbarengan) dengan tujuan agar tidak mengulangi perbuatannya dinilai terlampau sumir dan berlebihan, karena sebagai perbuatan pembarengan Majelis Hakim telah menambah hukuman terhadap Terdakwa yaitu dari hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara menjadi hukuman 8 tahun penjara. Putusan Pengadilan Tinggi ini sangat berlebihan jika juga ditambahkan dengan pencabutan hak politik memilih dan dipilih dalam pemilihan. Majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali usia Terdakwa yang pada waktu putusan dijatuhkan sudah berusia 69 tahun ditambah dengan menjalani hukuman 8 tahun, maka usia Terdakwa sudah cukup tua untuk menikmati hidup dengan tenang.
- Bahwa terlihat dalam pertimbangan hukumnya, hakim hanya melakukan teknik/upaya “subsumsi”, semata, yaitu hanya menguraikan unsur unsur yang tertuang didalam Pasal yang didakwakan, Khususnya Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kemudian mencocokan unsur unsur itu dengan perbuatan dari terdakwa, kemudian mengambil kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa sudah di anggap memenuhi syarat masuk ke dalam rumusan Pasal 3 tersebut. Seyogyanya Majelis hakim tidak hanya berhenti pada langkah subsumtif saja, agar kebenaran materiel yang hendak dituju oleh hukum pidana dapat tercapai. Majelis hakim sejatinya menguraikan lebih dalam unsur-unsur yang menjelaskan bahwa Terdakwa dapat di pidana, khususnya unsur schuld, atau aspek kesalahan yang melekat pada diri si pelaku, yang belum di buktikan/ dijelaskan dengan rinci, dalam pertimbangan mejelis hakim.
- Bahwa dalam putusan yang dieksaminasi terlihat penarikan kesimpulan yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terdapat “jumping conclution”, yaitu penarikan kesimpulan yang tidak memperhatikan premis premis awal, tetapi langsung mengambil kesimpulan yang melampaui premis premis awalnya.
Berdasarkan Hasil Eksaminasi sebagaimana diuaraikan di atas, maka APPTHI memohon saran dan masukan kepada Ibu Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI mengenai apa upaya dan langkah terbaik yang dapat dilakukan oleh Terpidana agar haknya untuk memperoleh keadilan (termasuk hak asasi manusia-nya) sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terwujud. Mungkin permohonan grasi merupakan salah satu solusi yang dapat ditempuh oleh Terpidana. Legaleraindonesia