Ahli Hukum UI Sebut Fredrich Yunadi Tidak Bisa Dipidana
Ahli Hukum UI Sebut Fredrich Yunadi Tidak Bisa Dipidana

Ahli Hukum UI Sebut Fredrich Yunadi Tidak Bisa Dipidana

TEMPO.CO, Jakarta – Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan Fredrich Yunadi tidak bisa dipidana. Sebabnya, menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fredrich belum melalui sidang kode etik di dewan kehormatan profesi.

“Ada standar etika yang harus menjadi panduan. Etika kedudukannya lebih tinggi daripada hukum” kata Suparji yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara Setya Novanto. Ia kini menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Fredrich diduga melakukan rekayasa kecelakaan dan memanipulasi sakit Setya dengan memesan kamar 323 di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Suparji berujar, dewan kehormatan profesi seharusnya menentukan ada atau tidaknya tindakan melanggar etika yang dilakukan Fredrich. Nantinya, dewan kehormatan profesi akan memberikan rekomendasi kepada KPK atau lembaga hukum lain.

Menurut Suparji, harus ada pendalaman soal unsur menghalang-halangi penyidikan KPK. Ia mencontohkan seorang wartawan yang mencegat tersangka yang hendak diperiksa KPK. Menurut dia, tidak mungkin wartawan tersebut termasuk dalam tindakan menghalangi penyidikan KPK. “Apakah memang unsur menghalang-halangi berkonotasi dengan perbuatan melawan hukum?” ucap Suparji.

Berbeda dengan saksi, jaksa KPK, Takdir Suhan, mengatakan profesi advokat tetap bisa dikenai pidana meskipun belum mendapatkan rekomendasi pelanggaran etika dari dewan kehormatan profesi. Menurut Takdir, Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa kecelakaan. “Selain itu, mens rea (niat jahat) sudah nyata ada dengan permulaan tindakan memesan kamar VIP 323,” ujar Takdir.

Baca Juga : Dahnil Anzar: Penyerangan Novel Baswedan Bukti Hukum Bekerja Sesuai Selera

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024