MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID — Persoalan kerusuhan di Rutan Mako Brimob yang melibatkan napi teroris, tak boleh terulang lagi di Negara ini.
Makanya, para teroris harus diberikan hukuman maksimal, apalagi jika melakukan perbuatan yang sadis dan keji saat sedang menjalani hukuman.
“Teroris itu tak hanya musuh Negara, tapi musih umat manusia juga. Makanya, saat ada oknum yang terbukti menjadi teroris, yang bersangkutan harus dihukum maksimal, agar ada efek jerah,” kata Ralfie Pinasang, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado, Jumat (11/5/2018).
Di Indonesia, penanganan dan penindakan terhadap teroris oleh aparat penegak hukum, khususnya Polri menurut Pinasang sudah optimal. Hanya saja, ketika diproses lanjut oleh Jaksa dan Pengadilan, hukuman bagi teroris justru lebih ringan.
“Polri dibawah kepemimpinan Pak Tito sudah sangat tegas menindak para teroris. Saat sudah teridentifikasi melakukan teror, pasti lanhsung ditangkap atau ditindak. Jadi, kekurangan kita sekarang ada pada Jaksa dan Hakim, sebab terkadang tuntutan dan hukuman yang mereka berikan jauh dari yang diharapkan atau belum maksimal,” tuturnya.
Mestinya kata Pinasang, seluruh teroris diberikan hukuman yang sama berat, sebab sama-sama menebar ancaman dan keresahan terhadapa masyarakat juga Negara.
“Aparat hukum harus konsisten menghukum teroris. Jika ancamannya dihukum 15 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, maka vonisnya juga harus demikian. Jangan dibawah dari itu,” tegasnya.
Tak hanya pelaku teror yang harua diproses hukum.
Tapi, para oknum yang diduga mendukung dan melindungi teroris di Negara ini juga hatus dibasmi.
“Negara tak boleh takut apalagi kalah dengan teroris, agar masyarakat bisa hidup aman dan damai. Semua yang terlibat hatus ditindak tegas,” tukasnya.
Baca Juga : Hendropriyono: Terorisme Seperti Puncak Gunung Krakatau