PBB Desak Myanmar Hukum Pelaku Serangan Rohingya
PBB Desak Myanmar Hukum Pelaku Serangan Rohingya

PBB Desak Myanmar Hukum Pelaku Serangan Rohingya

voaindonesia.com — Dewan Keamanan PBB, Rabu (9/5), mendesak Pemerintah Myanmar memenuhi komitmennya untuk mengadili para pelaku kekerasan terhadap Muslim Rohingya dan mengatasi akar masalah yang menyebabkan 700 ribu etnis minoritas itu mengungsi ke Bangladesh.

Pernyataan pers DK PBB itu tidak menyebut permintaan dari empat kelompok hak asasi manusia agar Dewan Kemanan mengajukan Myanmar ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk menarget Rohingya.

Rohingya menghadapi diskriminasi sosial di Myanmar. Sebagian besar mereka tidak diakui sebagai warga negara dan tidak diberikan hak-hak pokok karena mereka kelihatan sebagai imigran dari Bangladesh biarpun keluarga mereka sudah bermukim di Myanmar sejak beberapa generasi lalu.

Baca Juga : Polda Jabar Kawal 145 Napi Teroris Mako Brimob ke Nusakambangan

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024