Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok genap menjalani hukuman penjara 1 tahun di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok, terhitung sejak 9 Mei 2017 lalu.
Sebelum mendekam di Mako Brimob, Ahok sempat ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Ahok dipindah ke Mako Brimob dengan alasan keamanan.
Adik Ahok, Fifi Lety menyatakan kondisi abang kandungnya itu sehat dan aman selama setahun menjalani hukuman penjara.
“Hari ini tepat 1 tahun Tjahaja itu dipaksa tidak boleh bersinar di Tanah yang dicintainya, padahal demi merah putih dia relakan semuanya,” kata Fifi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/5).
Fifi berharap apapun yang terjadi dalam hidup Ahok, tetaplah Tjahaja itu terang. Fifi mengutip ayat Injil Yohanes 1:5 bahwa Terang itu bercahaya didalam kegelapan dan kegelapan itu tidak menguasainya.
Selain itu, Fifi juga mengutip ayat Yeremia 29:11 yang berbunyi ‘Bukankah Aku sendiri tahu rencana-rencana-Ku bagi kamu? Rencana-rencana itu bukan untuk mencelakakan kamu, tetapi untuk kesejahteraanmu dan untuk memberikan kepadamu masa depan yang penuh harapan’.
“Paling aman di dalam naungan Tuhan. Mazmur 91 dan tetap percaya pada Yeremiah 29:11,” tambah Fifi.
Tepat setahun lalu, Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan jika Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama.
“Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” ujar hakim Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Menyandang status terpidana penodaan agama, Ahok diputuskan untuk ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
Namun sehari setelahnya, Rabu, 10 Mei 2017, Ahok dipindahkan ke Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kapolres Jaktim Kombes Andry Wibowo mengatakan pemindahan itu didasarkan pada alasan keamanan di dalam rutan. Andry menuturkan, pemindahan jelang dini hari tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur.
Rabu petangnya, Ahok dinonaktifkan dari jabatan gubernur. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lantas menunjuk Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat untuk mengisi posisi pelaksana tugas gubernur.
Pada hari yang sama, Djarot menjenguk Ahok dan mengaku telah mengirimkan surat permohonan ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar Ahok tak ditahan melainkan dijadikan tahanan kota.
Permintaan Djarot ditolak. Ahok yang kala itu menyatakan akan mengajukan banding usai vonis tiba-tiba batal. Tepatnya hari Rabu, 24 Mei 2017, Ahok memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara itu.
Alasan Ahok tidak mengajukan banding demi kebaikaan dan keutuhan bangsa dan negara. Ahok mengklaim sudah memaafkan semua orang yang memusuhi dia. Sebagai pesakitan, Ahok juga sudah mengetahui tudingan negatif beberapa orang terkait keputusannya untuk tidak banding.
Sembilan bulan berselang, kasus Ahok kembali mengemuka. Di tengah ramainya pemberitaan soal gugatan cerai pada istrinya Veronica Tan, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya.
Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 2 Februari 2018, tapi kandas di tangan Artidjo Alkostar, hakim yang dikenal tegas memutus berbagai kasus hukum terutama kasus korupsi itu. PK Ahok ditolak pada Senin 26 Maret 2018 dan membuat dia harus rela mendekam di penjara Mako Brimob satu tahun lagi.
Hobi Ahok di penjara seperti membaca dan menulis buku, mempelajari pelbagai bahasa, membalas surat-surat pendukungnya, menjadi ‘batman’ karena sering berolahraga, membaca dialog Sun Tzu hingga mengklaim khatam Alquran sempat mejadi pembicaraan. Tapi kabar perceraiannya dengan Veronica yang banyak mencuri perhatian publik.
Mahligai rumah tangga mantan Bupati Belitung Timur itu dengan Veronica berakhir pada Rabu 4 April 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai Ahok kepada Vero.
Ahok menggugat cerai Veronica pada 5 Januari 2018 dengan alasan ada orang ketiga yang sudah berlangsung selama tujuh tahun. Orang ketiga itu bernama Julianto Tio. Upaya mediasi yang dilakukan sebelum sidang perceraian gagal menyatukan pasangan itu, yang menikah pada September 1997 silam.
Beberapa minggu belakangan, kabar Ahok kembali terdengar lewat teman-temannya yang menjenguk pada Jumat, 4 Mei 2018 kemarin. Dari sana, Ahok diceritakan sudah ‘move on’ dengan polemik rumah tangganya dengan Veronica.
Ahok yang menurut teman-temannya sudah bangga menyebut dirinya duda kembali menegaskan jika kasusnya tak pernah membuat dia dendam dengan sahabatnya, Presiden Joko Widodo. Di balik jeruji, badan Ahok bahkan menjadi lebih gemuk dan kulitnya memerah karena terjemur matahari.
Baca Juga : 130 Teroris Mako Brimob Bertahan dengan 1 Sandera dan 6 Senjata
[…] Baca Juga : Setahun Vonis Ahok, Dari Balai Kota Jadi Duda Di Mako Brimob […]