Kasus Kompol F Jadi Tantangan Tersendiri Bagi Penyidik
Kasus Kompol F Jadi Tantangan Tersendiri Bagi Penyidik

Kasus Kompol F Jadi Tantangan Tersendiri Bagi Penyidik

Analisadaily (Medan) – Penyidik Polda Sumut dipastikan akan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol F.

Hal itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, proses hukum harus berjalan dan sudah menjadi tugas serta tanggung jawab Polri.

“Namun di sisi lain, ada fakta bahwa Kompol F juga sedang mengalami penyakit yang sudah diberi pengakuan ahlinya, juga sebagai sesuatu yang harus dilihat,” kata Andi, Sabtu (5/5).

Andi menuturkan, saat ini penyidik hanya tinggal melengkapi berkas kasus Kompol F dengan meminta keterangan dari dokter yang menangani observasi kejiwaan.

“Berhubung dokter yang menanganinya sedang di luar negeri, kita jadwalkan minggu depan akan kita hadirkan untuk dimintai keterangan, dengan kapasitas keilmuan dan hasil observasi,” tuturnya.

Menurut Andi, jika pemeriksaan terhadap dokter kejiwaan selesai, berkas Kompol F akan segera dikirim dan akan berproses di pengadilan.

“Soal layak atau tidak layak kasus ini disidangkan, bukan menjadi domain penyidik. Tapi, sudah menjadi domain pengadilan nantinya,” ujar Direskrimum Polda Sumut tersebut.

Andi juga mengungkapkan, dari kesimpulan pihak rumah sakit, ternyata sesuai dengan pengakuan pihak keluarga Kompol F.

Pada 2014 lalu, Kompol F juga sempat mengalami kondisi seperti yang dihadapinya saat ini. Dimana, perilaku yang dimunculkan sama seperti ciri-ciri fisik yang kini terjadi pada Kompol F.

“Kompol F saat itu ditangani dokter kejiwaan, Dr. Mustafa, yang melakukan perawatan. Kompol F saat itu diharuskan meminum obat selama enam bulan untuk memulihkan kondisinya,” ungkapnya.

Sulitnya mencari dan menggali motif dari peristiwa tersebut juga diakui oleh Andi. Namun, bagi dirinya ini tantangan tersendiri bagi penyidik. Penyidik memastikan, kasus ini akan terus bergulir hingga ke pengadilan sebagai proses hukum.

“Itu juga sebagai komitmen adanya kepastian hukum dalam kasus ini. Baik kepastian hukum bagi Kompol F maupun bagi kepentingan umum,” tambah Andi.

Baca Juga : Cabut Laporan, Pihak Komariah Bantah Ditekan Panitia Sembako

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024