Cabut Laporan, Pihak Komariah Bantah Ditekan Panitia Sembako
Cabut Laporan, Pihak Komariah Bantah Ditekan Panitia Sembako

Cabut Laporan, Pihak Komariah Bantah Ditekan Panitia Sembako

Jakarta, detik.com – Pihak Komariah, Ibunda Muhammad Rizky Saputra (10) bocah korban bagi-bagi sembako di Monas, mencabut laporan polisinya. Kuasa hukum dari pihak korban, Irfan Iskandar, mengatakan pencabutan itu atas kesadaran dari Komariah, bukan paksaan.

“Tidak ada (tekanan), kita jamin tidak ada, itu kesadaran dari diri sendiri. Karena semakin banyak orang yang takziyah, mungkin itu penyebabnya sehingga makin lama timbul rasa ikhlas bahwa kejadian tersebut ialah takdir, kami jamin 100% tidak ada intervensi dari panitia,” ucap Irfan di Mapolda Metro Jaya saat mendampingi Komariah mencabut laporannya, Sabtu (5/5/2018).

Irfan mengatakan, Forum Untukmu Indonesia (FUI) selaku panitia, telah bertanggung jawab. Namun, Irfan tidak menjelaskan tanggung jawab yang diberikan oleh FUI.

“Pasti ada, tapi bentuknya kita nggak paham. Sebagai manusia, kita hanya bisa mengikhlaskan dan menjadi sebuah takdir.” ucap Irfan.

Irfan mengatakan FUI kemungkinan memberikan uang santunan kepada Komariah. “Seperti saya rasa sebagai bentuk kemanusiaan saja,” kata Irfan.

Irfan pun menyebut pencabutan laporan kepada polisi dilakukan setelah bertemu dengan pihak FUI. FUI dan pihak Komariah telah membuat sebuah perjanjian.

“Panitia sudah bertemu dengan ibu. Obrolannya seputar kemanusiaan. Pihak FUI mengakui, minta maaf, dan dituangkan dalam bentuk perjanjian,” ucap Irfan.

Komariah awalnya melaporkan kasus kematian Rizky ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Yang dilaporkan Komariah adalah Ketua FUI Dave Revano Santosa sebagai penyelenggara acara bagi-bagi sembako di Monas. Dave dituding lalai dalam acara itu sehingga menyebabkan Rizky tewas.

Laporan Komariah diterima dengan Nomor LP/587/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Dave dituding telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP.

Baca Juga : KPK Periksa Rekaman Menteri Rini Dengan Dirut PLN

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024