Jakarta, detik.com – Yusril Ihza Mahendra menilai upaya hukum agar Jusuf Kalla (JK) bisa menjadi cawapres lagi, bakal sulit membuahkan hasil. Upaya hukum yang ditempuh yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang agak berat ya, karena yang diuji bukan cuma Undang-undang, tapi juga Undang-undang Dasar,” kata Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus ahli hukum ini, di lokasi Mukernas PBB, Menara Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (4/5/2018).
Syarat menjabat presiden maksimal dua periode digugat ke MK oleh Dewan Pimpinan Federasi Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, pada 27 April 2018. Mereka meminta MK membatalkan dua pasal di UU Pemilu.
Namun menurut Yusril, aturan yang menghalangi JK untuk maju ke Pilpres lebih dari dua kali bukan hanya UU Pemilu, namun juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dan tidak ada mekanisme untuk menguji Undang-Undang Dasar. MK tidak berwenang menguji itu, kecuali ada amandemen konstitusi atau konvensi ketatanegaraan,” kata Yusril.
Solusi yang mungkin dilakukan supaya JK bisa maju kembali menjadi cawapres adalah amandemen UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan. Adapun konvensi ketatanegaraan yang dimaksud Yusril adalah mengubah praktik konstitusi tanpa mengubah konstitusi itu sendiri.
“Tapi saya kira agak sulit untuk menciptakan konvensi ketatanegaraan,” kata Yusril.
MK pastilah menerima gugatan itu dan akan menyidangkannya. Namun soal gugatan itu dikabulkan atau tidak, itu merupakan perkara lain.
“Pengadilan itu pasif ya, ada perkara apa dia nggak boleh tolak,” kata Yusril.
Baca Juga : Soal Kelanjutan Kasus Rizieq di Polda Metro, Ini Kata Polisi
[…] Baca Juga : Soal Uji Materi Agar JK Cawapres Lagi, Yusril: Agak Berat […]