Soal Kelanjutan Kasus Rizieq di Polda Metro, Ini Kata Polisi
Soal Kelanjutan Kasus Rizieq di Polda Metro, Ini Kata Polisi

Soal Kelanjutan Kasus Rizieq di Polda Metro, Ini Kata Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kelanjutan kasus Habib Rizieq Shihab terkait keterlibatannya dalam kasus obrolan pornografi. Selanjutnya, koordinasi juga akan dilakukan terus olehnya dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Saya belum komunikasi dan koordinasi dengan penyidik. Besok akan kami koordinasikan kepada penyidik,” kata Argo di kawasan car free day (CFD) Jakarta, Ahad (6/5).

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Para pendukung Rizieq mengklaim, SP3 itu diterbitkan setelah 11 ulama Persaudaraan Alumni (PA) 212 bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhamad Al Khathath, anggota PA 212 mengatakan, pertemuan dengan Presiden Jokowi itu berlangsung di Istana Bogor pada 22 April lalu. Dia secara langsung meminta kepada Presiden agar semua kasus Rizieq, termasuk dugaan pornografi, dihentikan. “Insya Allah dihentikan,” kata Al Khathath di Polda Metro Jaya, 4 Mei 2018 lalu.

Sementara dugaan keterlibatan Habib Rizieq dalam kasus pornografi, mencuat pada awal 2017. Saat itu, di media sosial muncul gambar dan percakapaan mesum antara pria dan wanita.

Suara pria itu diduga milik Habib Rizieq sedangkan suara wanita adalah Firza Husein. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu belum dilakukan karena Habib Rizieq berangkat umrah ke Arab Saudi dan sampai saat ini belum kembali.

Menurut Argo, sejauh ini belum ada perintah untuk menghentikan penyidikan terhadap Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca: Hari Pers Dunia, Jurnalis Mesir Terima Penghargaan Dalam Penjara

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024