KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Ditjen Holtikultura
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Ditjen Holtikultura

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Ditjen Holtikultura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Eko Mardianto, tersangka korupsi pengadaan fasilitas pendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggara 2013. Eko merupakan staf Subag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian yang ditahan sejak 9 Maret 2018 di Rutan Cabang KPK.

“Dilakukan perpanjangan penahanan untuk Eko Mardianto selama 30 hari dari 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/4).Pada Februari 2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eko Mardianto, Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian 2010-2015, dan Sutrisno dari swasta. Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketiganya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013. Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp 18 miliar daan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

Baca Juga : LAPSPI tangani 99 sengketa perbankan

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024