Kementerian PPPA Gelar Pelatihan Penegakan Hukum bagi Anak
Kementerian PPPA Gelar Pelatihan Penegakan Hukum bagi Anak di Batam

Kementerian PPPA Gelar Pelatihan Penegakan Hukum bagi Anak di Batam

batampos.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menggelar pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Perlindungan dan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang bertempat Propinsi Kepri di I Hotel, Baloi Batam, Kamis (26/4).

Sekretaris Kementrian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kasus kekerasan anak di Indonesia masih tinggi, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban kekerasan. Kasus kekerasan terhadap anak kebanyakan adalah kekerasan seksual. Angkanya cukup tinggi dan membutuhkan perhatian serius semua pihak.

“Untuk itu, perlu penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam penanganan perkara kekerasan anak,” tuturnya.

Pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam perlindungan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini sangat penting. Kementerian berharap penegak hukum dapat menerapkan undang-undang perlindungan anak secara adil, sehingga memberikan efek jera pelaku serta rasa keadilan bagi korban.

“Kita berharap adanya komitmen bersama mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan dan penangan ABH,” lanjut Sitepu.

Diakuinya, dalam upaya meningkatkan penangan anak yang berhadapan dengan pendekatan keadilan restoratif, pemerintah telah menerbitkan undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. “Namun implementasi undang-undang ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” papar Sitepu.

Dalam pemaparannya, ia menyebutkan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak tiap anak atas kelangsungan hidup.

“Termasuk juga hak tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” lanjut dia.

Pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus anak tersebut diikuti oleh 120 orang yang terdiri dari kepolisian 70, kejaksaan 25 orang, dan pengadilan 25 orang. Peserta pelatihan tersebut berasal dari empat provinsi yakni, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau dan Sumatera Utara.

Selain dari kementerian, narasumber dari pelatihan ini berasal dari Mahkamah Agung dengan topik implementasi undang-undang sistem peradilan anak di tingkat pengadilan, penuntutan dan penyidikan. Hadir juga pembicara Ridwan Mansyur dengan topik gambaran umum SPPA dan peraturan pelaksanaanya.

Baca Juga : Pendaftaran Paten Belum Optimal, Perguruan Tinggi Harus Berubah

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024