Jakarta, CNN Indonesia — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Petrus Bala Pattyona terkait uji materi materiil pasal 32 ayat 3a Undang-Undang (UU) mengenai Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
Ketua Majelis Konstitusi Anwar Usman mengatakan isi pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bahkan, aturan itu dipandang tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“(Aturan itu) tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan dan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara,” papar Anwar ketika membaca amar putusan MK kemarin, Kamis (26/4).
Pasal 32 ayat 3a memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk meminta bantuan pihak lain yang mengerti masalah perpajakan untuk membantu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai WP atau disebut sebagai konsultan pajak.
Dalam hal ini, Petrus menjelaskan aturan itu terbilang membatasi profesi seseorang yang bisa menjadi kuasa hukum dari WP. Hal itu terjadi pada dirinya sendiri yang ditolak untuk membantu kliennya di Kantor Pelayanan Pajak Bantul, Yogyakarta. Pihak pajak menilai hanya konsultan pajak yang bisa melakukan hal tersebut, sedangkan Petrus memiliki profesi sebagai advokat.
“Jadi dengan putusan MK ada perluasan makna, revisi misalnya tidak hanya konsultan pajak tapi ditambah poinnya bahwa setiap orang yang mengerti pajak bisa membantu WP,” kata Petrus.
Dengan demikian, siapa pun yang mengerti tentang aturan pajak bisa menerima dan menjalankan kuasa dari WP tersebut.
“Jadi peraturan yang lama masih berlaku, tapi orang di luar konsultan pajak juga boleh,” jelas Petrus.
Ia mencontohkan, profesi wartawan dan karyawan akuntan juga bisa menjadi konsultan pajak jika memang memiliki pengetahuan terkait perpajakan.
Baca Juga : BW: KPK Wajib Jerat Boediono Di Kasus Bank Century
[…] Baca Juga : Kuasa Hukum Wajib Pajak Kini Boleh Advokat Hingga Wartawan […]