Jakarta, beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajib menindaklanjuti putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Termasuk menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede, dan nama-nama lainnya yang disebut dalam putusan Budi Mulya.
Hal itu dikatakan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi apakah KPK harus menetapkan nama-nama yang disebut dalam putusan sebagai tersangka selanjutnya.
“Iya dong. Bukan harus, bahasa hukum itu wajib (menetapkan Boediono Cs sebagai tersangka),” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4).
Namun, pimpinan KPK Jilid III itu menolak berkomentar lebih lanjut mengenai kasus Century ini. BW, sapaan Bambang Widjojanto menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Century kepada lembaga antikorupsi yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs
“Posisinya begini, no point to return,” tegasnya.
Diketahui, Perkara Century yang menjerat Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap sejak April 2015 lalu. KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu sejak Januari 2016 lalu.
Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini. Namun, setelah lebih dari dua tahun mempelajari putusan Budi Mulya, KPK belum juga menjerat pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.
Lambannya penanganan perkara ini membuat KPK menindaklanjuti putusan Budi Mulya dengan menjerat para pihak lain yang terlibat kasus ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) itu, Hakim Effendi Mukhtar menyatakan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Hakim juga memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.
Setelah putusan ini, desakan agar KPK melanjutkan pengusutan kasus Century semakin menguat. KPK mengaku telah melakukan kajian dan analisis atas putusan perkara Budi Mulya dan putusan praperadilan PN Jaksel.
KPK juga telah mengantongi peran dari nama-nama yang disebut terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga menetapkan tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini KPK bakal menetapkan Boediono, yang juga mantan Wakil Presiden sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya penetapan tersangka terhadap Boediono Cs itu hanya tinggal menunggu waktu.
“Yakin itu, yakin (KPK tetapkan Boediono tersangka). Jadi ya kalau soal minggu ini meleset, ya paling minggu depan lah,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan peran Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus korupsi Bank Century ini cukup signifikan. Salah satunya mengenai alasan Boediono memberikan bailout kepada Century yang disebutnya menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi. Padahal saat itu, Indonesia tidak mengalami krisis apapun. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan perkara Budi Mulya.
“Itu ada pertimbangan hakim dalam memutus bersalah itu bahwa ini tidak perlu bank gagal berdampak sistemik karena memang tidak ada krisis ekonomi yang melanda Indonesia itu. Tidak ada buktinya. Tidak ada bank lain yang kena krisis, kenapa hanya Bank Century,” tegasnya.
Menurut Boyamin, penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Century ini hanya soal waktu. KPK, kata Boyamin, sudah memiliki bukti yang cukup karena sudah mengusut kasus ini bertahun lalu. Meskipun demikian, Boyamin menyebut tak menutup kemungkinan KPK akan lebih dahulu menjerat nama-nama lain yang ada di dalam putusan, sebelum Boediono. Menurutnya, keputusan itu hanya soal pilihan dan strategi KPK untuk memudahkan proses hukum lanjutan kasus Bank Century.
“Dari sisa nama-nama, mana yang didahulukan atau bersama-sama atau dicicil dua-dua hanya itu aja, itu soal pilihan,” tuturnya.
Boyamin menyatakan penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century ini perlu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 8 triliun. Hal ini juga yang membuat MAKI mengajukan praperadilan atas lambannya penanganan perkara Bank Century.
“Lho ya itu justru kenapa saya harus mengejar ini, paling tidak pertanggungjawaban pidana dulu baru masuk kerugian negara nanti (didapat),” katanya.
Baca Juga : PDIP soal Pertemuan PA 212-Jokowi: Tidak Ada Intervensi Hukum
[…] Baca Juga : BW: KPK Wajib Jerat Boediono Di Kasus Bank Century […]