TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat kasus Rocky Gerung seharusnya tak perlu dilaporkan ke polisi. Sebab, menurut dia, pernyataan Rocky soal kitab suci fiksi itu disampaikan dalam diskusi yang sedang membahas mengenai konsep.
“Tapi kalau ada yang mau melaporkan, ya, silakan saja,” kata Mahfud saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 April 2018.
Dalam cuitan di akun twitter-nya , Mahfud menilai Rocky Gerung seharusnya cukup bertanggung jawab secara keilmuan saja soal pernyataannya kitab suci fiksi. Menurut dia, Rocky tak harus bertanggung jawab pidana. “Kalau perlu biar dijernihkan dalam prespektif ilmu secara terbuka,” kata dia.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Cyber Indonesia Permadi pada Rabu, 11 April 2018. Adapun pernyataan Rocky yang dilaporkan itu saat dia menjadi pembicara di acara siaran langsung Indonesia Lawyers Club di studio TV One, Selasa malam, 10 April 2018. Dalam diskusi tersebut, Rocky mengungkapkan kalau kitab suci bersifat fiksi.
Rocky Gerung itu dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana pelanggaran ini maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Namun Mahfud menyarankan agar proses hukum sebaiknya menangani kasus-kasus yang besar lebih dulu, misalnya kasus korupsi yang telah menyandera Indonesia.
Baca Juga : WAPRES 2009-2014 BOEDIONO: Saya Telah Melakukan Yang Terbaik Bagi Bangsa
[…] Baca Juga : Mahfud MD Menilai Ucapan Rocky Gerung Tak Perlu Dilaporkan Polisi […]