Sebut Azan Tidak Suci, Ade Armando Dipolisikan lantaran ucapanya
Sebut Azan Tidak Suci, Ade Armando Dipolisikan

Sebut Azan Tidak Suci, Ade Armando Dipolisikan

INDOPOS.CO.ID – Dosen Fakultas Komunikasi Universitas Indonesia (UI) lagi-lagi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus ujaran kebencian.

Kali ini, pelapor advokat Denny Andrian Kusdayat SH. Sepekan yang lalui Denny juga melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus ujaran kebencian pula.

Dalam surat laporanTBL/1995/IV/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus/11 April 2018, Denny menuding Ade Armando telah menistakan agama Islam dalam status yang dibuat di akun facebooknya.

Usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (114), Denny menjelaskan pernyataan Ade itu menanggapi puisi Sukmawati yang dinilai sebagian pihak menghina suara azan, dan syariat Islam.

“Dia bilang Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan untuk shalat, sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah,” ujar Denny menirukan apa yang ditulis Ade di akun facebooknya.

Padahal kata Deny pernyataan seperti itu jelas sebuah penghinaan terhadap Islam. “Sebab di dalam azan itu, ada lafaz Allah, ada kalimat syahadat, ada kalimat tauhid,” terang Denny.

Dalam surat laporannya, Ade diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait penyebaran kebencian yanh bermuatan SARA dan/atau Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Untuk menguatkan laporannya, Denny menyertakan pula barang bukti berupa screenshot status Ade Armando di facebook dan foto akun yang menunjukan bahwa akun di facebook itu memang milik Ade Armando.

Ia lantas berharap pihak kepolisian mau serius mengusut kasus tersebut. Apalagi sudah banyak pihak yang melaporkan Ade namun hingga kini Ade terkesan tidak tersentuh hukum.

Untuk diketahui pada Mei 2015 Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menulis di akun twitternya bahwa Nabi Muhammad bukan orang Arab.

Meski pada Januari 2017 Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, pada akhirnya September 2017 permohonan sidang Pra Peradilan Ade dikabulkan hakim di Pengadilan Jakarta Selatan. Sehingga penetapan tersangka Ade oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya gugur demi hukum.

Lalu pada Januari 2017 Ade dilaporkan pula ke Polda Metro Jaya, lantaran ia menulis di akun twitternya bahwa Habib Rizieq Shihab adalah banci kaleng dan dungu dan para pengikutnya disebut para kacung Rizieq.

Lalu pada Maret 2018 Ade juga dilaporkan lantaran mengunggah gambar Rizieq Shihab mengenakan atribut natal.

Lalu pada Selasa (10/4) Ade dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran menulis : “Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka.” Sayangnya seluruh laporan itu terkesan tidak berjalan, dan Ade masih terus mengumbar ujaran-ujaran kebencian.

Baca Juga : Wiranto Jamin Putusan PTUN Terkait Parpol Peserta Pemilu Tanpa Intervensi

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024