SETARA Institute Anggap Penegakan Hukum Kasus Saracen Tidak Serius
SETARA Institute Anggap Penegakan Hukum Kasus Saracen Tidak Serius

SETARA Institute Anggap Penegakan Hukum Kasus Saracen Tidak Serius

Covesia.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis terhadap terduga pimpinan Saracen, Jasriadi, dengan pidana 10 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun penjara.

Dalam peradilan perkara lainnya yang juga berkaitan dengan sindikat Saracen, yaitu dengan terdakwa Asma Dewi, Pengadilan juga menjatuhkan vonis sangat ringan, yaitu 5 bulan 15 hari.

Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut bahwa penegakan hukum kasus Saracen dianggap kurang serius. “Ada dua kemungkinan. Pertama kurang serius, kedua memang gagal untuk menemukan bukti,” kata Tigor saat dikonfirmasi Covesia.com, Senin (9/4/2018).

Menurut Bonar, dasar dijatuhkannya vonis kepada terdakwa berbeda dengan dakwaan yang digembor-gemborkan oleh pihak Polisi.

Rendahnya vonis pada kedua kasus tersebut juga, tambah dia, mengindikasikan buruknya kinerja penegakan hukum oleh kepolisian, antara lain karena gagalnya korp Tri Brata mengungkap aktor intelektualis di balik jaringan Saracen serta kelompok dan individu-individu pengguna jasa produksi berita palsu dan ujaran kebencian Saracen.

Selain itu, tambah Bonar, kinerja kejaksaan dalam persidangan dua kasus di atas juga dapat dibilang buruk. Penggunaan dakwaan alternatif yang terlalu banyak—bahkan dalam kasus Sri Rahayu memasukkan pasal 207 KUHP yang secara substantif merupakan delik aduan—mengindikasikan keraguan dan hal ini dipengaruhi oleh kegagalan jaksa dalam mengoptimalkan proses pembuktian di persidangan.

Untuk itu, ia meminta agar Jaksa Penuntut Umum hendaknya menyatakan banding dan menyusun memori banding dengan argumentasi yuridis dan faktual yang kokoh untuk mematahkan argumentasi dan keyakinan hakim di balik putusan ringan dimaksud.

“Kedua, kepada masyarakat hukum, terutama yang berbasis perguruan tinggi dan masyarakat sipil pemantau peradilan, agar melakukan eksaminasi publik atas putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara dimaksud,” tandas dia.

Ia juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia hendaknya melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik ringannya putusan tersebut.

“Langkah KY dan masyarakat hukum tersebut dibutuhkan untuk ikut menguji due process of law dalam perkara dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Jasriadi, Djudju Purwantoro menegaskan bahwa pengadilan telah membuktikan bahwa apa yang didengung- dengungkan oleh Polisi selama ini kalau Saracen adalah pabrik ujaran kebencian, biang hoax, motif uang, unsur politik, memalsukan akun dan jaringan terstruktur tidak terbukti sama sekali.

Baca Juga : Pengacara: Kalau Zumi Zola Harus Ditahan, Kami Akan Patuh

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024