Pemerintah dan KPK Perkuat Kolaborasi dalam Pencegahan Korupsi
Pemerintah dan KPK Perkuat Kolaborasi dalam Pencegahan Korupsi

Pemerintah dan KPK Perkuat Kolaborasi dalam Pencegahan Korupsi

kabartangsel.com, JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi, dengan sinergi antara KPK sebagai koordinator dan Pemerintah yang diwakili oleh Bappenas, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kantor Staf Presiden. Sinergi kelembagaan ini akan dituangkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai revisi atas Perpres 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Hal ini tergambar dalam rapat koordinasi penguatan kolaborasi pencegahan korupsi, Jumat 6 April 2018 di Bina Graha, Jakarta.

Hadir di dalam pertemuan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko, Ketua KPK Agus Raharjo, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang P.S Brodjonegoro, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Juga turut hadir pejabat eselon I dari Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretariat Negara, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM

Di dalam pemaparannya, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko menyampaikan bahwa arahan Presiden adalah untuk membangun strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif dan kuat. Olah karena itu diperlukan fokus sektor prioritas yaitu: Perizinan (mencakup tata niaga dan sektor swasta), Keuangan Negara (mencakup penerimaan Negara dan pengadaan barang jasa), serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Sektor tersebut adalah titik kunci dalam mendukung peningkatan indeks kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa filosofi utama dari revisi Perpres ini adalah, bagaimana agar pemerintah bersama KPK sebagai institusi yang bertanggunjawab dalam pemberantasan korupsi melakukan langkah pencegahan korupsi secara sinergis dan kolaboratif. Berkaca pada hasil evaluasi stranas yang sebelumnya, untuk aksi pencegahan korupsi di daerah diperlukan penguatan fungsi pendampingan, tidak hanya monitoring dan evaluasi.

Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan, kolaborasi antara pemerintah dan KPK dalam pencegahan korupsi menjadi kunci untuk memperbaiki kinerja pencegahan korupsi. Hasil evaluasi terhadap capaian skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2017, Indonesia masih menghadapi tantangan khususnya terkait indikator politik, hukum, dan administrasi pemerintah, sehingga diperlukan strategi dan langkah yang tepat untuk mengfektifkan upaya pembenahan di sektor tersebut. Selain itu, Agus menyampaikan bahwa upaya kolaborasi yang ini diperlukan untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih komprehensif dengan keterlibatan banyak pihak.

Menteri PAN&RB Asman Abnur menyampaikan, bahwa upaya pencegahan korupsi sangat terkait dengan reformasi birokrasi. Dia mencontohkan, dari hasil pembenahan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang dilakukan terhadap kabupaten/kota tahuan 2017, potensi anggaran yang berhasil diefektifkan output dan outcome nya sebesar Rp 41,2 Triliun. Asman juga menyampaikan bahwa, KPK dapat menjadi koordinator dalam kolaborasi pencegahan korupsi bersama karena Perpres ini hanya mengatur strategi nasional pencegahannya saja, tidak masuk ke ranah penindakan yang menjadi kewenangan KPK yang independen.
Bahas Komitmen Pembangunan Global

Usai pertemuan di ruang rapat utama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bertemu secara khusus dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang P.S Brodjonegoro membahas perkembangan agenda dan komitmen pembangunan global serta kaitannya dengan perencanaan pembangunan nasional. Termasuk juga dalam materi pembahasan, terkait rencana peluncuran penyelenggaraan SDGs oleh Presiden atau Wakil Presiden RI.

Keduanya juga membahas pentingnya pelibatan publik serta penyempurnaan platform partisipasi publik dalam penyelenggaraan SDGs. “Sangat penting meningkatkan sinergi penyelenggaraan SDGs dengan komitmen internasional lain yang sifatnya mempercepat ketercapaian target, seperti komitmen Keterbukaan Pemerintah atau Open Government (OG),” kata Moeldoko.

Mengaitkan dengan proses penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, Menteri PPN/ Bappenas menegaskan bahwa SDGs akan menjadi salah satu referensi kunci penyusunan RPJMN 2020 – 2024. Terkait hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan mengingatkan pentingnya pandangan teknokratis terkait agenda pembangunan atas proses penyusunan visi politik yang akan ditempuh semua calon presiden menjelang Pemilihan Presiden 2019.

Baca Juga : Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Seumur Hidup

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024