VIVA – Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal (41), tersangka penembakan secara sadis terhadap adik iparnya, Jumingan alias Jun (33), hingga tewas terancam hukuman seumur hidup.
Dalam penyidikan Kepolisian, Kompol Fahrizal diduga melakukan pembunuhan berencana dengan menyebabkan korbannya meninggal dunia. Namun, tim penyidik belum bisa menjelaskan kepada awak media secara detail motif pembunuhan dengan senjata api itu.
“Jadinya tersangka F dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Sabtu petang, 7 April 2018.
Selain mendapatkan hukum berat, oknum perwira polisi tersebut, terancam dilakukan pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Namun, Rina mengatakan penegakan kode etik itu akan dilakukan setelah status hukum pidananya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan sidang kode etiklah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan itu masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan. Itu butuh proses yang panjang,” ungkap Rina.
Rina menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, terdiri 6 saksi dari tetangga korban dan 4 orang dari pihak keluarga dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pucuk senpi berjenis revolver, 6 butir selongsong amunisi, 1 butir proyektil, KTA Polri dan 1 buah kartu senpi.
“Kemudian, melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan oleh tersangka F saat terjadi penembakan tersebut,” ucap perwira melati tiga itu.
Untuk diketahui, Kompol Fahrizal sebelum menjabat Wakapolres Lombok Tengah, di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pernah menjabat di jajaran Polda Sumut seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya saat berkunjung ke rumah ibu kandung Jalan Tirtosari, Medan,Rabu malam, 4 April 2018. Ia datang bersama istrinya untuk menjenguk ibu yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.
Namun, tidak diketahui penyebabnya Kompol Fahrizal menembak adik iparnya tersebut hingga tewas. Selanjutnya, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan, jenazah Jun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sementara untuk jenazah Jun sudah dikebumikan pihak keluarga korban di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Jumat dini hari, 6 April 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal
[…] Baca Juga : Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Seumur Hidup […]