Saut Situmorang Sebut Suap Gatot Belum Tuntas Terselesaikan
Saut Situmorang Sebut Suap Gatot Belum Tuntas

Saut Situmorang Sebut Suap Gatot Belum Tuntas

jpnn.com, MEDAN – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho belum tuntas.

Dia menegaskan KPK tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka terhadap 38 mantan dan anggota DPRD Sumut.Saut pun meminta publik bersabar dan memercayakan proses ini kepada pihak penyidik.

“Penyidik pastilah lebih paham tentang ini dan tentu mereka memiliki rencana tentang bagaimana menentukan yang lebih dahulu satu dari yang lain. Kita tunggu saja ya,” kata Saut melalui pesan singkat, Rabu (4/4).

Namun, bagaimana proses hukum lanjutan terhadap ke-38 tersangka baru yang telah dikeluarkan sprindik oleh pihaknya, termasuk kapan melakukan eksekusi, Saut belum mau membuka suara. Konfirmasi yang dilayangkan belum ia balas sampai berita dikirimkan ke redaksi.

Terpisah, Wagubsu Nurhajizah Marpaung tampak membuka suara atas penetapan tersangka baru yang menjerat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh KPK ini.

Dia sependapat dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi Sumut agar di masa mendatang tidak terjadi kembali.

Dia menjelaskan, dirinya pernah kerja bareng dengan KPK menangani beberapa kasus korupsi besar. Menurutnya, kalau sudah menyandang status tersangka tidak ada artinya walau sudah mengembalikan uang ke negara.

“Sebab yang akan dibuktikan di pengadilan adalah, berapa banyak kita mengambil uang negara. Nah, kalau sudah kita pulangkan uang itu ke negara sebelum tersangka, itu masih bisa (kemungkinan bebas, Red),” ujar Nurhajizah di ruang kerjanya, Rabu (4/4).

Dia mengatakan, per dewan yang menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta dari ‘uang ketok’ APBD, tidak bulat-bulat diberikan dengan nominal segitu. Melainkan diberikan beberapa tahap/termin dengan akumulasi beberapa tahun.

“Betul memang ketika uang dikembalikan tapi tak menghilangkan unsur pidana. Itu memang diatur di undang-undang kita. Yang penting sudah mengakui bahwa kita tidak berniat menikmati uang yang bukan milik kita, itu nomor satu,” katanya.

Apakah ada peluang bagi yang sudah memulangkan uang ke negara tidak dipanggil lagi? “Didalam prakteknya ada. Karena pada saat disidangkan, menurut KUHP akan disebutkan barang siapa, badan yang menerima akan dikenakan hukuman. Tapi inikan konteksnya soal kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan, maka sanksinya tidak begitu berat,” kata politisi Hanura itu.

Pun demikian, ia tidak mau berandai-andai ihwal bakal ada penetapan tersangka baru terhadap mantan dan pejabat Pemprovsu yang terlibat dalam kasus ini. “Belum ada. Kalau sudah ada kan saya pasti tahu duluan,” ujarnya bernada canda.

Baca Juga : Pertamina Beri Bantuan Hukum Mantan Dirut Karen Agustiawan

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024