KPK Yakin Hakim Akan Hukum Setya Novanto Sesuai Tuntutan
KPK Yakin Hakim Akan Hukum Setya Novanto Sesuai Tuntutan

KPK Yakin Hakim Akan Hukum Setya Novanto Sesuai Tuntutan

JawaPos.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi e – KTP Setya Novanto dituntut JPU KPK dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya, Jumat (13/3).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta akan mengabulkan permohonan pihaknya.

“Saya yakin yang mulia hakim akan sependapat dan memenuhi tuntutan KPK,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (30/3).

Karena, kata Saut, pihaknya sudah membeberkan kasus Novanto secara substansial.

“Saya yakin karena kasusnya menggambarkan beberapa yang substansial,” tukasnya.

Kendati demikian, karena menurutnya keputusan hakim tidak bisa dicampuri. Maka, dia akan tetap menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakim nggak bisa kita campuri ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, menghukum terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Papar Basir.

Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” tukas Novanto.

Baca Juga : Penuhi Panggilan Polisi, Presiden PKS Tegaskan Taat Hukum

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024