JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya aliran transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018. Meskipun Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak langsung memastikan adanya tindak pidana dari hal tersebut
“Ada 53 laporan transaksi transfer yang mencurigakan dan 1066 transaksi uang tunai. Sekali lagi supaya tidak salah, bukan berarti itu pasti pidana ya,” kata Kiagus di acara pemaparan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/3).
Menurut Kiagus, transaksi mencurigakan itu masuk ke dalam bagian Pilkada 2018.
“Jadi itu adalah laporan transaksi keuangan yang masuk ke dalam parameter atau kriteria terkait dengan Pilkada,” tambahnya.
Kiagus mengatakan, transaksi keuangan itu menjadi mencurigakan karena tidak sesuai dengan karakter si pelaku transaksi. Seperti misalnya transaksi berulang-ulang dengan total signifikan.
“Misal pejabat dalam transaksi berulang-ulang kedapatan uang masuk yang cukup signifikan. Atau dia diduga hasil kejahatan atau ada upaya untuk memecah-mecah transaksinya supaya tidak masuk dalam kategori yang harus dilaporkan atau itu memang dicurigai oleh PPATK,” ujar dia.
Terkait detail temuan tersebut, Kiagus menegaskan, data dari lembaganya bersifat intelijen. Sehingga data itu merupakan konsumsi untuk pihak penegak hukum.
“Karena kita itu data sifatnya masih data intelijen, tentu kita tidak dapat menyebutkan siapa, di mana dan berapa uangnya,” jelas Kiagus.
Baca Juga : Penuhi Panggilan Polisi, Presiden PKS Tegaskan Taat Hukum