Kementerian PPPA Minta Hukum Pembunuh Bayi C Ditegakkan
Kementerian PPPA Minta Hukum Pembunuh Bayi C Ditegakkan

Kementerian PPPA Minta Hukum Pembunuh Bayi C Ditegakkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus panganiayaan terhadap seorang bayi (15 bulan) bernama Calista oleh ibu kandungnya Sinta di Karawang, Jawa Barat, mengundang pilu dan miris berbagai pihak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta proses hukum bayi c yang dianiaya hingga tewas oleh ibu kandungnya, tetap ditegakkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengaku, sedih sekaligus menyayangkan kejadian tersebut. “Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian. Himpitan ekonomi mestinya tidak menjadi penyebab orangtua bebas dan tega melakukan kekerasan pada anak. Jangan lampiaskan frustasi kita pada anak-anak,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/3).

Yohana juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pihak Kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang yang telah melakukan upaya pendampingan bagi pelaku. Menurut Yohana, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku.

“Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan keluarga melalui pembentukan Pusat Konsultasi Bagi Keluarga dirasa sangat penting dilakukan pada situasi saat ini, dimana orang mudah tersulut emosi dan depresi sehingga melampiaskan ke orang terdekat temasuk anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di berbagai daerah, saya berharap pemerintah daerah dapat mendukung langkah ini sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan, ujarnya.

Selain itu, kata Yohana, masyarakat juga memegang peranan yang tidak kalah penting dalam mencegah kekerasan pada anak. Masyarakat harus peka terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di wilayahnya. Untuk itu, perlu ditingkatkan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di semua desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat. Diperlukan kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Baca Juga : Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu Turunkan Tiga Jaksa Tangani Perkara JR Saragih

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024