MEDAN, NNC – Tiga jaksa dari Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu, saat ini dipercaya menangani perkara tersangka JR Saragih, dalam dugaan pemalsuan dokumen ijazah SMA sebagai persyaratan pencalonan gubernur Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa (27/3/2018), mengatakan, ketiga jaksa tersebut, yakni Amru Siregar, Irma Hasibuan, dan Haslinda.
Pengunjukan jaksa itu, menurut dia, setelah tim penyidik dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas perkara tersangka JR Saragih ke Kejati Sumut.
“Pelimpahan perkara pemalsuan tersebut, Senin (26/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB, karena dianggap telah lengkap dibuat oleh Tim Gakkumdu Sumut,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, jaksa yang menangani perkara pemalsuan dukumen tersebut, merupakan penunjukan dari Kejati Sumut.
Kejati Sumut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu pada Senin (19/3/2018).
Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.
Penetapan status tersangka terhadap JR Saragih itu disampaikan Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Sentra Gakkumdu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (15/3/2018) malam.
Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi pihaknya belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.
Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.
Baca Juga : KPAI Tidak Intervensi Hukum Penganiayaan Bayi C