KPAI Tidak Intervensi Hukum Penganiayaan Bayi C
KPAI Tidak Intervensi Hukum Penganiayaan Bayi C

KPAI Tidak Intervensi Hukum Penganiayaan Bayi C

INDUSTRY.co.id – Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto menghormati proses kasus yang ditangani Polres Karawang terhadap kasus yang menimpa S karena diduga menganiaya anaknya, bayi C, sekaligus KPAI tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Sejauh ini, kepolisian setempat berencana membebaskan tersangka S atas kasus bayi C dengan alasan spesifik seperti latar belakang sang ibu korban yang mengalami tekanan dan faktor ekonomi.

“KPAI akan kawal di kepolisian. Kami tidak bisa intervensi proses yang berjalan,” kata Susanto di kantornya Jakarta, Senin (26/3/2018)

Terkait rencana pembebasan S, Susanto mengatakan pendekatan hukum bukan satu-satunya metode penanganan terhadap kasus anak, pencegahan kekerasan dan perlindungan anak. Perlindungan anak bisa lewat pendekatan lain di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, lingkungan sekitar dan lainnya.

Dia mengatakan pendekatan perlindungan anak akan selalu berkembang, terlebih banyak kasus kekerasan pada anak justru dilakukan oleh orang sekitar. Maka dari itu, perlindungan anak bisa dimulai dari lingkungan terdekat anak.

Susanto mencontohkan terdapat upaya teladan yang dilakukan oleh kepala RT di Cileungsi, Bogor, yang berinisiatif menyelesaikan persoalan kekerasan anak. Kepala RT ikut mencegah terjadinya kekerasan anak begitu mendapat temuan dugaan kasus di lingkungannya.

Kepala RT bersama warga aktif dalam melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga.

Terkait kasus yang menimpa bayi C, Susanto mengatakan tidak terjadi perlindungan lingkungan sekitar karena ketidaktahuan. Dari kasus itu, justru tenaga medis yang mengetahui terjadi kekerasan pada bayi C.

Atas insiden itu, dia berharap agar keteladanan tenaga medis di Karawang bisa dicontoh masyarakat luas bahwa siapapun bisa turut melindungi anak dengan segala tugas dan fungsinya.

“Kami beri apresiasi kepada tenaga medis di Karawang. Dulu tenaga medis hanya lakukan tindakan medis. ‘Mandatory report’ dia bisa melaporkan kejadian kekerasan anak kepada kepolisian, kami apresiasi. Ini bentuk kepeloporan jika ada hal seperti itu lakukanlah seperti di Karawang karena orang sekitar belum tentu mengetahui,” katanya.

Baca Juga : Menolak RKUHP Rasa Kolonial

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024