RMOL. Aksi massa Front Pembela Islam (FPI) yang menggeruduk salah satu kantor media pada Jumat (16/3) lalu menuai kecaman dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wasekjen DPP PSI Danik Eka Rahmaningtias menilai bahwa aksi yang dilakukan FPI itu sudah masuk kategori membahayakan.
“PSI bersyukur bahwa tindak intimidasi tersebut tidak sampai memakan korban fisik dan bangunan, namun tetap saja aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (19/3).
Kepada FPI, Danik meminta untuk bisa menyatakan ketersinggungan dan kemarahan dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
Apalagi, sambungnya, UU Ormas telah melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Termasuk, melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“FPI dan ormas manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri,” urainya.
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi protes di kantor Tempo di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Jumat (16/3). Dalam unjuk rasa, mereka mengecam kartun ‘Pria Bersorban Tak Jadi Pulang’ yang dimuat Majalah Tempo.
Karikatur yang dipersoalkan FPI dimuat Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Karikatur tersebut menggambarkan seorang ulama berpakaian gamis dan bersorban tengah berbincang dengan seorang perempuan yang dianggap menggunakan pakaian yang tidak sopan.
Meski tidak ada keterangan siapa sosok ulama di karikatur itu, tapi bagi mereka kartun sengaja dibuat untuk menyerang pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Sebab karikatur diterbitkan setelah Rizieq batal pulang.
Baca Juga : Arab Saudi Hukum Mati TKI Meski Permohonan Jokowi