Arab Saudi Hukum Mati TKI Meski Permohonan Jokowi
Arab Saudi Hukum Mati TKI Meski Permohonan Jokowi

Arab Saudi Hukum Mati TKI Meski Permohonan Jokowi

Tribunnews.com – Zaini Misrin menjalankan eksekusi mati dari Arab Saudi pada Minggu (18/03/18). Namun organisasi advokasi tenaga kerja Migrant Care mengklaim vonis mati terhadap Zaini dijatuhkan secara ilegal, karena pengakuannya didapat melalui pemaksaan.

“Merunut pada pengakuan Zaini Misrin, ia dipaksa mengakui pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Arab Saudi,” tulis Migrant Care dalam surat keterangan persnya.

Zaini divonis mati November 2008 silam setelah dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad al Sindy. Pria yang bekerja sebagai supir itu ditangkap pada 2004.

Indonesia sendiri baru diberitahu mengenai status hukum Zaini setelah vonis mati dijatuhkan.
Kementerian Luar Negeri mengklaim pemerintah Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan resmi terkait eksekusi mati. Zaini juga tidak mendapat penerjemah yang “netral dan imparsial” untuk menemaninya selama proses persidangan.

“Eksekusi mati terhadap Zaini adalah bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia,” tulis Migrant Care lagi.

“Di masa Pemerintahan Presiden Jokowi, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Jokowi ke Saudi Arabia bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada bulan Maret 2017,” kata Direktur Migrant Care Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya seperti dilansir Detikcom.

Namun Arab Saudi membisu terhadap permohonan Indonesia. Kepada BBC Indonesia, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya baru mengetahui perkembangan terakhir “dari sumber tidak resmi beberapa saat sebelum eksekusi mati. Dan saat itu semua akses sudah ditutup,” ujarnya.

Selain Zaini, dua tenaga kerja Indonesia lain di Arab Saudi, Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib, juga menunggu hukuman pancung menyusul vonis mati pada 2010 karena kasus serupa.

Baca Juga : Pengadilan Tangerang dan Suap Hakim Wahyu Widya Nurfitri

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024