Pengadilan Tangerang dan Suap Hakim Wahyu Widya Nurfitri
Pengadilan Tangerang dan Suap Hakim Wahyu Widya Nurfitri

Pengadilan Tangerang dan Suap Hakim Wahyu Widya Nurfitri

TEMPO.CO – Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika untuk sekian kalinya membuktikan betapa masih banyaknya mental hakim kita yang bobrok. Para hakim seperti ini harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Mereka tak saja semakin mencoreng wajah lembaga peradilan, tapi lebih dari itu telah memainkan keadilan, sesuatu yang harusnya mereka tegakkan dan mereka telah bersumpah untuk itu.

Ironis karena ditangkapnya keduanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berselang dua pekan setelah Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang dihadiri Presiden Joko Widodo 1 Maret lalu di JCC Senayan, meminta para hakim tak memainkan perkara. Ancaman Ketua Mahkamah yang menyatakan hakim yang tak bisa dibina akan “dibinasakan,” seakan sama sekali tak berarti.

Wahyu Widya Nurfitri ditangkap Senin pekan lalu karena diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta dari dua pengacara untuk memenangkan kasus perdata yang ditanganinya. Modus “klasik” mempermainkan putusan itu, antara lain dilakukan dengan cara menunda putusan selama kesepakatan dengan penyuap belum tercapai. Vonis Wahyu pada akhirnya memang memenangkan pihak penyuap.

Kasus perdata adalah kasus yang rawan untuk dipermainkan. Para pengacara yang ingin kliennya menang -dengan cara apa pun- akan berusaha untuk mempengaruhi putusan hakim, dengan cara apa pun juga. Bagi mereka yang berperkara serta kuasa hukumnya yang berpikir pragmatis, “membuang,” misalnya, Rp 200 juta adalah tak masalah sejauh mereka menang dalam kasus bernilai, misalnya, Rp 1 miliar. Dan pintu masuk untuk ke situ, tak ada yang lebih mujarab selain melalui panitera, pihak yang paling “dekat” dengan hakim.

Sebelum Wahyu, sudah tak terhitung lagi jumlah hakim yang ditangkap karena menerima suap. Tak hanya di Pengadilan di Jakarta yang dikenal sebagai pengadilan yang menyidangkan kasus-kasus perdata kakap, juga di pengadilan di daerah. Pada Februari 2017, misalnya, Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari hakim agung dan anggota Komisi Yudisial memecat hakim Pangeran Napitupulu dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pangeran diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar untuk memenangkan sebuah perkara.

Karena itu, untuk kasus ini, Mahkamah Agung –dalam hal ini Badan Pengawasan MA- tidak hanya memberi sanksi pemecatan, tapi semestinya menelisik rekam jejak hakim Wahyu selama ini. Putusan yang dijatuhkan hakim ini, baik yang kini masih di Pengadilan Tinggi maupun tingkat Mahkamah Agung harus dilihat kembali. Tidak mustahil putusan ini pun jauh dari keadilan, putusan yang diketuk berdasar, “siapa yang berani membayar tinggi.”

Perbuatan memalukanyang dilakukan hakim Wahyu Widya Nurfitri juga mencoreng nama pengadilan negeri Tangerang yang selama ini dikenal sebagai pengadilan yang galak terhadap perkara-perkara narkoba. Kita tahu sejak 1990-an para hakim di pengadilan Tangerang dikenal reputasinya sebagai hakim yang tak memberi maaf pada para bandar narkoba. Hampir semua bandar narkoba yang diadili di pengadilan ini divonis hukuman mati –hal yang membuat pengadilan itu dijuluki “pengadilan pencabut nyawa bandar narkoba.” Dua tahun lalu, pengadilan ini pun masih memvonis hukuman mati warga negara Cina, Ng Ka Fung karena menyelundupkan sabu 88 kilogram.

Kita mengharap semoga hanya hakim Wahyu-lah hakim bobrok yang ada di pengadilan itu.

Baca Juga : FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan Kacamata Tindakan Pidana

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024