JAKARTA, Okezone.com – Tim Pengacara Muslim mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan duduk perkara tentang wacana pemberian tahanan rumah kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang menuai polemik.
Surat dengan kop berlogo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Muslim Indonesia itu diketahui dengan Nomor: 145 TPM/Adm/III/2018 tentang perihal ‘KH Abu Bakar Ba’asyir dalam menjalani sisa pemidanaan di rumah’.
Ketua tim penasehat hukum Ba’asyir Ahmad Michdan mengatakan, pihaknya menyurati Jokowi menindaklanjuti rencana pemberian tahanan rumah kepada Ba’asyir yang mengemuka setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengunjungi keluarga Ba’asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa 27 Februari 2018.
“Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Presiden ingin memberikan keringanan tahanan rumah,” kata Ahmad di RSCM, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Ahmad menegaskan, petinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tidak akan pernah mengajukan grasi sebagaimana yang ditawarkan Menkumham Yassona H. Laoly lantaran tidak ingin mengakui perbuatannya demi mendapatkan sisa potongan masa tahanan.
“Karena beliau melakukan itu karena harus taat pada Alquran dan hadist,” terangnya.
Ba’asyir juga menolak bila kembali dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Sebab, pemindahan itu akan menyulitkan Ba’asyir dalam beradaptasi lantaran telah berusia uzur.
“Beliau keberatan karena harus penyesuaian lagi dan mengurus izin dokter dan izin-izin lain maka akan repot,” terang Ahmad.
Ahmad mengapresiasi pemerintah yang ingin menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan rumah mengingat dari sisi kemanusiaan Ba’asyir yang telah berusia sepuh. Hanya saja, kata dia, memang hal itu bertentangan dengan undang-undang.
“Padahal, ini memang dapat bermanfaat untuk berkonsentrasi keluarga dalam merawat Ba’asyir,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi itu juga meminta agar Ba’asyir diberi perlakuan seperti kasus Xanana Gusmao dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di mana, Ahok tidak ditahan di Lapas, meski telah mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap dari majelis hakim.
“Ini juga awalnya inisiatif dari kebijakan Presiden. Usulannya dari Presiden namun kok diributin oleh pembantunya. Kami itu saja,” tandasnya.
Baca Juga : Perludem: Calon Kepala Daerah yang Korupsi Harusnya Didiskualifikasi