Perludem: Calon Kepala Daerah yang Korupsi Harusnya Didiskualifikasi
Perludem: Calon Kepala Daerah yang Korupsi Harusnya Didiskualifikasi

Perludem: Calon Kepala Daerah yang Korupsi Harusnya Didiskualifikasi

KUMPARAN.COM – Usulan Menkopolhukam Wiranto yang meminta KPK menunda pengumuman status tersangka para calon kepala daerah menulai polemik masyarakat. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menuturkan, jika proses hukum calon kepala daerah sudah memenuhi dua alat bukti, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Apa yang dilakukan oleh KPK itu menjadi catatan. Penegakan hukum itu tidak bisa direkayasa, kalau sudah mencukupi (proses hukum dan buktinya) ya tetapkan,” kata Titi di Media Centre KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Menurut Titi, calon kepala daerah yang tersangka sepatutnya didiskualifikasi. Ia pun mengimbau agar seluruh parpol menjadikan operasi tangkap tangan KPK sebagai pembelajaran.

“Korupsi itu jelas-jelas kejahatan, terorisme terhadap hak publik. Idealnya memang didiskualifikasi kalau mau menimbulkan efek jera. Partai harus belajar dari OTT KPK agar mengusung calon yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Titi tak menampik bahwa usulan diskualifikasi terlalu dilematis dan akan mendapat penolakan banyak pihak. Maka dari itu, sebagai jalan keluarnya, Titi menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

“Itu usulan yang sangat baik, sangat positif, tapi secara realistis tidak akan diterima saat ini. Kita bicara jalan tengah, dalam hal ini bisa diterima oleh parpol dan pemilih. Diskualifikasi adalah kondisi ideal, tapi pertanyaannya apakah bisa? Apakah visible? Apakah memungkinkan? Kalau dilihat situasi saat ini nampaknya penolakan akan lebih kuat daripada kemauan mengakomodir,” imbuh Titi.

Sebelumnya, pada Senin (12/3), Wiranto meminta KPK untuk menunda pemberian status tersangka kepada para calon kepala daerah yang terjerat korupsi. Wiranto menilai penundaan tersebut akan berpengaruh pada perolehan suara kandidat.

Namun, ia mengklarifikasi bahwa pernyataannya itu hanya sekadar imbauan. Dia menjamin, penetapan tersangka merupakan kewenangan KPK.

Wiranto menjelaskan, maksud dari pernyataannya itu, adalah agar tidak terjadi kecurigaan atau motif politik di balik penetapan tersangka calon kandidat. Sehingga, ia meminta penetapan tersangka ditunda hingga perhelatan pilkada selesai.

Baca Juga : Merevisi Undang Undang Narkotika

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024