JAKARTA, Okezone.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, Polri tetap akan menunda sementara kasus hukum pada peserta calon kepala daerah yang sedang mengikuti pilkada serentak 2018.
“Polri mengambil posisi menunda, menunda bukan berarti menghentikan. Karena Polri menghormati proses demokrasi . Inti dan substansi dalam demokrasi itu adalah election,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Setyo beralasan penundaan perlu dilakukan karena bila proses hukum berjalan bersamaan dengan pilkada serentak, dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan lantaran dianggap menurunkan elektabilitas pasangan tersebut.
“Kita hormati supaya tidak gaduh, supaya tidak ada dipanggil sana dan sini menurunkan elektabilitas. Nanti disalahkan polisi dituduh macam-macam kriminalisasi lah menurunkan elektabilitas,” katanya.
Bila pilkada berakhir, sambung Setyo, pihaknya baru memproses kasus hukum yang menjerat para calon tersebut. (Baca Juga: Ini Deretan Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka di KPK)
Sebelumnya diketahui, penundaan pengusutan kasus hukum calon kepala daerah ini menyusul pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menegaskan, ada beberapa calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada serentak akan menjadi tersangka.
Namun, pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau agar KPK menunda penetapan tersangka itu sampai selesainya gelaran pilkada selesai.
Baca Juga : Kantor Hukum ‘Panama Papers’ Resmi Ditutup