TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Pretty Asmara dengan hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
Vonis hakim tersebut berlangsung saat persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Kuasa hukum Pretty, Rohman Hidayat menjelaskan bahwa putusan majelis hakim dianggap kliennya sangat lah berat.
Ia juga mengungkapkan Pretty menangis didalam ruang sidang usai mendengar putusan majelis hakim, karena wanita bertubuh gemuk itu merasa tidak bersalah dan dijebak.
“Pastinya berat yah putusan majelis hakim. Karena Pretty juga adalah korban penjebakan,” kata Rohman Hidayat ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Menurut Rohman, yang memberatkan putusan terhadap Pretty adalah UU Narkotika dan juga program pemerintah yang sedang membrantas narkotika saat ini.
“Yang memberatkan ya mungkin Pretty tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih,” ucapnya.
Selain itu, menurut Rohman, yang memberatkan putusan adalah dalam berita persidangan, Pretty dengan mudah menerima tawaran oleh Alvin, untuk membuat pesta.
“Dalam persidangan kemarin ada bukti bahwa Pretty dikasih kerjaan oleh Alvin, kemudian Alvin mengiming imingin Pretty kalau kerjaan (bikin pesta ultah) sukses, akan dikasih kerjaan dengan nilai Rp 1 miliar. Itu fakta persidangan bilang begitu,” jelasnya.
Lanjut Rohman, tentu pihaknya keberatan. Karena putusan hakim tidak sepadan dengan JPU, yang tidak memasukan berita persidangan dalam dakwaannya.
“Berita persidangan tidak dimunculkan dalam dakwaan jaksa. Makanya kami munculkan ketika kami dikasih kesempatan untuk pembelaan diri,” ujar Rohman Hidayat.
Baca juga : LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Tamansari