Kuasa Hukum Pretty Asmara Ungkap Hal Ini yang Membuat
Kuasa Hukum Pretty Asmara Ungkap Hal Ini yang Membuat Hukuman Kliennya Berat

Kuasa Hukum Pretty Asmara Ungkap Hal Ini yang Membuat Hukuman Kliennya Berat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Pretty Asmara dengan hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Vonis hakim tersebut berlangsung saat persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Kuasa hukum Pretty, Rohman Hidayat menjelaskan bahwa putusan majelis hakim dianggap kliennya sangat lah berat.

Ia juga mengungkapkan Pretty menangis didalam ruang sidang usai mendengar putusan majelis hakim, karena wanita bertubuh gemuk itu merasa tidak bersalah dan dijebak.

“Pastinya berat yah putusan majelis hakim. Karena Pretty juga adalah korban penjebakan,” kata Rohman Hidayat ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

Menurut Rohman, yang memberatkan putusan terhadap Pretty adalah UU Narkotika dan juga program pemerintah yang sedang membrantas narkotika saat ini.

“Yang memberatkan ya mungkin Pretty tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih,” ucapnya.

Selain itu, menurut Rohman, yang memberatkan putusan adalah dalam berita persidangan, Pretty dengan mudah menerima tawaran oleh Alvin, untuk membuat pesta.

“Dalam persidangan kemarin ada bukti bahwa Pretty dikasih kerjaan oleh Alvin, kemudian Alvin mengiming imingin Pretty kalau kerjaan (bikin pesta ultah) sukses, akan dikasih kerjaan dengan nilai Rp 1 miliar. Itu fakta persidangan bilang begitu,” jelasnya.

Lanjut Rohman, tentu pihaknya keberatan. Karena putusan hakim tidak sepadan dengan JPU, yang tidak memasukan berita persidangan dalam dakwaannya.

“Berita persidangan tidak dimunculkan dalam dakwaan jaksa. Makanya kami munculkan ketika kami dikasih kesempatan untuk pembelaan diri,” ujar Rohman Hidayat.

Baca juga : LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Tamansari

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024