LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Tamansari
LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Tamansari

LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Tamansari

Kumparan.Com, BANDUNG, bandungkiwari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam tindak kekerasan yang terjadi di Tamansari, Kota Bandung, Selasa malam lalu terkait pembangunan rumah deret di kawasan itu. LBH menolak segala bentuk kekerasan dan juga pembangunan rumah deret yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung yang dinilai tidak menghormati hukum.

LBH juga menuntut pihak kepolisian agar menindak semua pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya sebatas pelaku penganiayaan, tetapi juga pihak Pemkot Bandung dan pengembang dalam melaksanakan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam siaran tertulisnya yang diterima bandungkiwari, LBH menyatakan sejumlah sikap yaitu:
Pertama, menolak segala bentuk kekerasan terhadap warga negara khususnya RW 11 Tamansari Kota Bandung di atas dalih pembangunan proyek rumah deret di Kota Bandung.

Kedua, meminta Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018 Mochamad Ridwan Kamil dan Oded Muhammad Danial, sebagai pejabat yang menerbitkan kebijakan rusun deret yang berdampak pada hilangnya hak warga untuk bertempat tinggal dan tindakan kekerasan demi kekerasan.

Ketiga, meminta institusi kepolisian untuk profesional dalam mengusut tuntas laporan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Keempat, meminta institusi kepolisian untuk profesional dalam mengusut tindakan kekerasan yang telah membuat warga dan solidaritas mahasiswa terluka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa lalu sejumlah warga Tamansari yang menolak pembangunan rumah deret mengalami kekerasan oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat di lokasi pembangunan proyek tersebut. Mereka dilempari benda keras seperti batu dan pecahan botol, serta ada pula yang dikejar dan dipukuli.

Kejadian ini bermula dari pengoperasian alat berat ekskavator yang diduga dilaksanakan atas perintah pengembang. Pengoperasian alat berat tersebut kontan mendapat perhatian warga dan massa solidaritas. Sebab, pada waktu yang sama sebagian warga berada di PTUN dalam rangka menghadiri sidang di tengah gugatan terhadap kebijakan SK wali kota atas pembangunan tersebut.

Usaha warga bersama massa solidaritas untuk mencegah pengoperasian alat berat adalah upaya bersama untuk menghormati proses hukum di Pengadilan. Terlebih landasan hukum yang dijadikan dasar oleh pengembang adalah surat sosialisasi yang dikeluarkan oleh DPKP3 Kota Bandung. Tanpa AMDAL dan dokumen Lingkungan, pengembang dengan melawan hukum sewenang-wenang melakukan aktivitas pembangunan dengan menjalankan ekskavator.

Hakim di PTUN pun telah menyatakan di dalam proses persidangan bahwa agar proses pembangunan dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan pembangunan belum mendapatkan izin lingkungan dan AMDAL. Warga bersama LBH Bandung pada Desember 2017, bahkan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengembang terkait aktifitas pembangunan di Tamansari tanpa AMDALl dan Izin Lingkungan.

Warga yang menjadi korban kekerasan pun telah melaporkan ke Polrestabes Bandung atas peristwa itu.

Baca Juga : 9 Aksi Kongkalikong Fredrich-Bimanesh Selamatkan Setnov dari KPK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024