Kumparan.Com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akhirnya memenuhi janjinya bertandang ke Mapolda Metro Jaya. Kedatangan Fahri sendiri untuk membuat laporan yang ditujukan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Laporan ini merupakan puncak dari serentetan peringatan yang dilayangkan Fahri terhadap Sohibul. Pasalnya, PKS selama ini tidak kunjung mengembalikkan status Fahri sebagai kader yang gugatannya dimenangkan oldh Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2016 lalu.
“Beliau (Sohibul) merusak reputasi saya, merusak fakta dan merusak iklim hukum kita juga,” Tegas Fahri Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (8/3/2018)
Fahri yang mengaku reputasinya dihancurkan oleh Sohibul itu dikarenakan Sohibul kerap menuding dia sebagai pembangkang aturan partai.
“Menurut saya apa yang saya lakukan selama ini demi menjaga marwah dan kehormatan PKS,” Bebernya.
Langkah pidana ini pun terpaksa ditempuh Fahri, karena Sohibul tidak lagi mengindahkan keputusan perdata terkait kasus yang telah memenangkan dirinya di Pengadilan.
“Jadi, menurut saya laporan pidana ini, akan menjadi kebaikan bagi kita semua,” Pungkasnya.
Presiden PKS Sohibul Iman dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik.
Baca Juga : PAHAM Bantu Layanan Hukum Gratis di PA Denpasar