jpnn.com, JAKARTA – Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara menjadi ramai dibicarakan. Pasalnya larangan itu disebut masih belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Chryshnanda mengatakan, asal muasal isu itu mencuat karena adanya kekeliuran aparat penegak hukum dalam menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
“Penjabaran keliru dari Pasal 106 tentang LLAJ itu diviralkan menjadi suatu isu yang menakutkan dan berbagai kalangan minta klarifikasi atas pelarangan itu,” terang dia, Minggu (4/3).
Jenderal bintang satu ini mengatakan, kesalahan penafsiran itu dikarenakan penegak hukum sering kali mengutamakan suatu perkara berdasar ancaman hukuman, tanpa melihat dampaknya bagaimana.
“Kebanyakan juga hanya menghafal ancaman hukuman saja, tanpa ada pendalaman maksudnya,” imbuh dia.
Dia menambahkan, sebagai seorang penegak hukum yang baik, polantas kata dia tidak hanya menghafal pasal-pasal, tapi cara pemahamannyan juga harus pas. “Hal itu agar tak ada salah tafsir,” tambahnya.
Diketahui, merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara itu masih dibolehkan. Untuk pelarangannya, Polri kini masih melakukan pengkajian.
Baca Juga : Ketua DPR: Perguruan Tinggi Berperan Wujudkan Hukum Berkeadilan