TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemakaian CCTV di Kota Surabaya sebagai media penerapan tilang elektronik atau (e-tilang) hingga kini belum terlaksana. Tahap sosialisasi yang awalnya ditargetkan pada bulan September 2017, hingga kini masih berjalan.
“Kami masih menunggu regulasi dan payung hukumnya, jadi masih sosialisasi,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (3/3/2018).
Sosialisasi yang dimaksud yaitu mengirimi surat teguran pada pelanggar rambu lalu lintas yang terekam CCTV.
Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan,titik CCTV ini terus ditambah dari 5 CCTV, tahun ini akan dipasang 15 titik tambahan.
“SEjauh ini masih untuk plat L saja. Selama sosialisasi ini jumlah pelanggar memang menurun, tetapi ya tetap masih ada,” lanjutnya.
Ia mencotohkan pelanggar yang memotong markah jalan, baik mobil ataupun motor. Apalagi saat lampu merah, masih banyak yang melewati garis batas lampu merah.
“Di lampu merah masjid Al Falah itu masih banyak. Kalau dini hari juga masih banyak yang menerobos lampu merah,” ujarnya.
Untuk itu, penerapan tilang manual juga masih diterapkan saat ini untuk memberi efek jera dan penertiban pengendara.
Baca Juga : Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui