OKEZONE.COM, JAKARTA – Sidang kelima perceraian mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya Veronica Tan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Pantauan di lapangan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda sidang tambahan bukti dan keterangan saksi. Sidang itu, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutaji.
Kuasa hukum, sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, sidang hari ini tentang surat-surat tambahan bukti-bukti dan keterangan saksi. Di mana untuk keterangan saksi ada dua orang yang akan hadir di persidangan tersebut.
“Dua orang yang akan dimintai keterangan oleh majelis hakim yaitu, dua orang staf pak Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta,” ujar Fifi kepada wartawan di pengadilan negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina A. Syukur, menyatakan Ahok tidak hadir pada keterangan saksi kali ini. Karena gugatan cerai itu, bisa diwakili oleh pengacaranya dan tidak perlu hadir.
“Kita juga mau berbicara kepada Majelis hakim, kalau pak Ahok tidak bisa hadir tapi ada menitipkan surat,” tuturnya.
Basuki Tjahaja Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini mengenal pasangan tersebut sebagai pasangan yang harmonis.
Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Basuki. Namun adik Basuki, Fifi Lety Indra menepis spekulasi tersebut. Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada orang ketiga dalam perkawinan Ahok-Veronica.
Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri. Sementara Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga : Jaksa beberkan kongkalikong politisi Golkar suap ketua Pengadilan Tinggi Manado