Merdeka.com – Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha didakwa memberi suap 120.000 dolar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Pemberian suap bertujuan agar Sudi memutus bebas upaya banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.
“Mendakwa Aditya Anugrah Moha telah memberikan sejumlah hadiah atau janji berupa uang kepada Sudiwardono sebagai penyelenggara negara, Ketua Pengadilan Tinggi Manado,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukomono saat membacakan surat dakwaan milik Aditya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Pemberian suap berawal saat Marlina, ibu Aditya, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun denda Rp 200 juta serta mewajibkan membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Marlina dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum ataupun pihak kuasa hukum Marlina ajukan fikir-fikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pada tanggal 21 Juli, ketua tim kuasa hukum Marline bertemu dengan Aditya guna membahas hasil putusan Pengadilan Tipikor. Saat itu, Aditya yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi XI DP itu meminta tim kuasa hukum ajukan banding.
“Pada tanggal 21 Juli pukul 19.00 WITA, ketua tim penasihat hukum Marlina, Feri Satria, bertemu dengan terdakwa membahas putusan Pengadilan Negeri. Terdakwa meminta agar tim penasihat hukum ajukan banding,” ujar Dody.
Tiga hari setelah pertemuan itu, 24 Juli, kuasa hukum Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Dua hari kemudian, dalam satu acara di Mahkamah Agung, Sudi dihampiri Hakim Tinggi, Palu yang menyatakan ada saudaranya yakni Marlina meminta bantuan Sudi menangani perkaranya yang saat ini tengah melakukan upaya banding. Sudi kemudian diberikan nomor kontak Aditya untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Sudi dan Aditya akhirnya berkomunikasi. Dalam komunikasinya, Aditya meminta agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap ibunya. Permintaan Aditya diamini Sudi.
“Ya nanti saya bantu ibumu tidak ditahan namun harus ada perhatian,” ucap Sudi saat itu.
Uang 80.000 dolar Singapura dikirim ke rumah Sudi di Yogyakarta. Permintaan Aditya terealisasi dengan tidak ditahannya Marlina. Namun, ada permintaan lain dari Politisi Golkar tersebut. Dia minta agar sang ibu terbebas dari segala pidana. Atas permintaan tersebut, Sudi menambah biaya.
“Kalau ingin bebas tambah lagi 40.000 dolar Singapura,” ujar Jaksa Mayhafi.
Uang tersebut diberikan Aditya. Namun baru terealisasi 30.000 dolar Singapura. Sedangkan 10.000 dolar Singapura belum diberikan sampai Sudi menepati janji membebaskan Marlina dari pidana.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 ayati 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca Juga : Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi Online Pikir Pikir