Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi Online
Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi Online Pikir Pikir

Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi Online Pikir Pikir

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Hakim tunggal Sigit Widodo memvonis berbeda dua terdakwa pembunuhan Driver Taksi OnlineĀ IJ dan DY.

Sidang pembacaan vonis ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2018).

IJ divonis 10 tahun sedangkan DY diganjar hukuman sembilan tahun penjara.

Atas putusan hakim ini, kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir pikir, begitupun dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kuasa hukum terdakwa IJ, Windy Arya Dewi, mengatakan, putusan hakim ini telah mengesampingkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Tidak adanya hal hal yang meringankan terdakwa, maka putusan ini telah mengesampingkan UU SPPA. Perkara anak wajib dilaksanakan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan yang memulihkan. Bukan dendam atau penjeraan,” kata Windy.

Menurut Windy, hukuman penjara merupakan pilihan paling akhir apabila tidak ada cara lain yang lebih baik.

“Apapun yang dilakukan anak, mereka adalah anak anak. Bukan kriminal, bukan penjahat. Berdasarkan pasal 2 UU SPPA, kepentingan terbaik anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya akhir. Ini juga diatur dalam konvensi Hak Anak pasal 37 (b),” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Jogi Panggabean, menyatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa IJ terkait upaya hukum banding.

“Kami masih pikir pikir, ada waktu seminggu untuk berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. Kalau seandaibya menerima putusan ini, kami serahkan ke pihak keluarga,” kata Jogi.

Jogi menuturkan ada hal yang janggal dari putusan hakim.

Menurutnya, pledoi yang bacakan hakim sebagai pertimbangan tidak dibacakan secara utuh.

“Kami juga keberatan pledoi kami dipenggal, seharusnya dibacakan secara detail,” katanya.

Jogi menyayangkan respon berlebigan dari kalangan masyarakat khususnya di media sosial yang terkesan memojokkan terdakwa.

“Kasus seperti ini banyak, tapi yang satu ini seperti digejolakkan. Di medsos responnya berlebihan,” pungkas Jogi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online.

Puluhan anggota dari Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang, Selasa (27/2/2018).

Kedua terdakwa yakni IB dan DI divonis berbeda oleh hakim tunggal Sigit Widodo.
Terdakwa IB divonis 10 tahun penjara sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.
Keduanya mendengarkan putusan hakim secara terpisah.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Baca Juga : Mantan Ketua MK: PK Ahok Bisa Ditolak, Jika...

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024