RMOL. Kurangnya sosialisasi soal bantuan hukum menjadi penyebab meningkatnya angka kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siadian mencontohkan buruh migran yang meninggal di Malaysia, Adelina Sau. Kasus kematian Adelina telah mengungkap bahwa ada banyak buruh migran yang meninggal dunia.
“Di malaysia terdapat organisasi-organisasi yang bisa memberikan bantuan hukum kepada buruh migran yang bekerja di Malaysia. Namun ini belum diketahui oleh buruh migran itu sendiri, dalam kasus konteks Adelina Sau ini membuktikan bahwa banyak sekali kasus buruh migran asal NTT yang telah meninggal di Malaysia,” ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/2)
Oky pun mengutip data dari BN2PTKI untuk memperjelas jumlah buruh migran yang meninggal dunia. Dan banyak dari mereka yang meninggal merupakan TKI ilegal.
Dari BNP2TKI Sumba, Kupang dari tahun 2015 terdapat 28 orang meninggal dunia, dari 28 orang 5 orang TKI resmi dan 23 orang adalah ilegal atau undocumented.
Tahun 2016, 49 orang meninggal dunia, 7 orang diantaranya adalah TKI resmi dan 42 lainnya adalah TKI ilegal.
Sedangkan di tahun 2017 kasusnya semakin meningkat terdapat 63 orang yang meninggal dunia, 8 orang merupakan TKI resmi dan sisanya 75 orang merupakan TKI ilegal.
Dari data yang sudah ada banyak dari mereka yang tidak melaporkan kasus yang sedang dialami kepada lembaga yang bertanggung jawab.
“Apakah mereka tidak dikasih tahu mengenai akses bantuan hukum atau misal atau pun mereka menjadi korban human traficking, ketika mereka menjadi korban kasus human traficking harus ada jaminan hak restitusi atau ganti rugi di Kepolisian. Ini yang belum mereka tahu dari sistem pada saat mereka hendak berangkat ke negara tujuan,” tukasnya.
Baca Juga : Mahfud MD: Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas Itu Pepatah yang Salah