JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yakin masyarakat Lampung tidak akan memilih calon gubernur yang jadi tersangka kasus korupsi, apalagi sudah mendekam di tahanan KPK.
“Saya kira masyarakat akan sangat cerdas untuk melihat apakah yang akan dipilih adalah orang orang yang terkait dengan kasus korupsi atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2018) malam.
Ia menanggapi pernyataan Mustafa, salah satu calon gubernur Lampung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan KPK.
Mustafa optimistis akan terpilih sebagai Gubernur Lampung pada Pilkada 2018 mendatang.
Febri mengatakan, jika masyarakat berpikir tentang masa depan daerahnya, mau tidak mau masyarakat harus memilih pemimpin yang benar-benar bisa menyejahterakan rakyat.
Adapun pemimpin yang menyejahterakan rakyat, kata Febri, salah satu cirinya tidak memiliki rekam jejak korupsi.
“Kami percaya masyarakat sangat cerdas dan tidak bisa dibohongi dengan slogan-slogan politik saja, apalagi ketika KPK melakukan proses hukum penetapan tersangka sampai penahanan, berarti sudah diduga keras orang itu pelaku tindak pidana, buktinya sudah sangat kuat,” kata dia.
Sebelumnya, Mustafa yakin partai pendukung akan setia memberi dukungan meski dia telah menjadi tahanan KPK.
Hal itu dikatakan Mustafa sebelum menaiki mobil tahanan KPK. Mustafa baru selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
“Mereka (partai pendukung) akan terus berjuang, karena melihat arus bawah di Provinsi Lampung ada keinginan kuat menginginkan saya menjadi gubernur,” ujar Mustafa.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mereka diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Roro Fitria Bantah Kliennya Pengedar Narkoba