TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara dari model Roro Fitria membantah jika kliennya disebut sebagai pengedar narkoba.Hal tersebut karena Roro Fitria bantah mengaku kepada tim kuasa hukumnya jika dirinya hanya mengkonsumsi barang haram tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh sang pengacara, Nuning Tyas Widyowati saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com via telfon.
“Kalo pengedar engga sih mas ya itu dia sebagai pengguna, kami tim kuasa hukum mba Roro membantah kalau mba Roro pengedar,” ucap Nuning Tyas Widyowati saat dihubungi via telfon, Sabtu (24/2/2018).
“Itu (Roro Fitria pengedar) bukan, karna sebelumnya apa yang udah disampaikan mba Roro ke aku selaku kuasa hukumnya kalau mba Roro itu adalah pengguna,” tambahnya.
Sebelumnya Roro Fitria disebut-sebut selain menggunakan narkoba, dirinya juga mengedarkan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Argo Yuwono saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut penuturan Kombes Pol Argo, Roro Fitria membeli sabu tersebur selain untuk digunakan, tapi juga diedarkan kepada teman-temannya.
Terkait kabar tersebut, pengacara Roro Fitria membantah jika clientnya menjadi pengedar. Karna menurut Nuning apa yang disampaikan Roro kepada dirinya sudah benar.
“Kalau saya lihat begitu benar pengguna, karna itu tadi satu tahun pemakaian terus setiap kali make dosisnya selalu bertambah kan,” ujar Nuning.
Baca juga : Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies: Biar Proses Hukum Berjalan