Korupsi di Kementan, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Korupsi di Kementan, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Korupsi di Kementan, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Kegiatan Bantuan Fasilitas Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) Tahun 2015 Di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura tersebut senilai Rp. 24 Miliar untuk Wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SL pekerjaan Direktur CV. Cipta Bangun Semesta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, Jumat (23/2/2018) di Kejagung, Jakarta Selatan.

Dana Rp 24 Miliar tersebut dibagi untuk empat wilayah propinsi penerima bantuan yakni, Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok; Kalimantan Selatan 44 kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok;

Adapun jenis dan spesifikasi teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok Petani antara lain cultivator, kendaraan roda tiga, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya;
Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV. Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang.‎

Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan korupsi berupa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak / kekurangan volume penyaluran pupuk Granul merk Nutrizim, keterlambatan pendistribusian barang dan sebagainya.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 Miliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : ICW: Hukum Terpinggirkan di Rezim Jokowi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024