Ahok Gunakan Pasal 'Kekhilafan Hakim' sebagai Dasar Hukum PK
Ahok Gunakan Pasal 'Kekhilafan Hakim' sebagai Dasar Hukum PK

Ahok Gunakan Pasal ‘Kekhilafan Hakim’ sebagai Dasar Hukum PK

Jakarta, CNN Indonesia — Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan hakim dalam kasus penodaan agama.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan soal kekhilafan itu tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata,” kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng di Jakarta, Rabu (21/2).

Jootje merinci ada tiga hal dasar PK yang tercantum dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP. Syarat materilnya adalah adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

Ia juga merinci faktor keadaan yang baru berdasarkan pada keadaan terdakwa yang menyangkut di persidangan atau yang berhubungan langsung dengan perkara.

Jootje mengatakan, pengacara Ahok membandingkan dengan vonis Buni Yani oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Perkara Buni baru diputus Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November tahun lalu. Buni Yani divonis penjara 1,5 tahun namun dia tak dikurung karena sedang berupaya melakukan banding.

Terkait, kata Jootje, PN Jakut akan tetap menerima pengajuan PK meskipun dasar hukum perkara Buni Yani belum berkekuatan tetap atau inkrah. Pengadilan, imbuhnya, hanya akan mempersiapkan perkara formalitas saja.

“Saya belum cek apakah (kasus Buni Yani) sudah inkrah atau belum bagi saya nanti majelis mahkamah agung yang akan memutuskan,” tegas dia.

Sebelumnya, Pengacara Ahok mendaftarkan pengajuan kembali pada 2 Februari 2018. Salah satu pengacara Ahok, Josefina Syukur, mengatakan PK diminta langsung oleh Ahok sendiri.

Baca Juga : Formappi: Lewat UU MD3, DPR Berusaha Aman dari Jerat Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024