VIVA – Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia, atau FORMAPPI, Sebastian Salang mengatakan, Anggota DPR RI telah menunjukkan kesombongannya dengan melakukan Revisi UU MD3, di mana dalam revisi tersebut mencantumkan pasal yang melindungi diri anggota dewan dari jerat hukum.
“Pelajaran yang lain, memang DPR memperlihatkan begitu angkuh, begitu pongah memperlihatkan kekuasaan kepada rakyat Indonesia, dengan mencantumkan pasal-pasal yang satu berusaha melindungi dirinya dari upaya, atau pres hukum, DPR berusaha membentengi diri dari berbagai upaya, dan ini jelas sekali,” kata Sebastian dalam acara ILC tvOne, Selasa malam, 20 Februari 2018.
Sebastian mengatakan, hal tersebut karena melihat fakta bahwa munculnya revisi ini berbarengan dengan banyaknya anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi. Maka dengan adanya revisi UU MD3, DPR berusaha membentengi diri dari jeratan hukum dan berusaha membuat DPR kebal hukum
“Menurut saya, pasal ini muncul, ketika begitu banyak anggota DPR yang terlibat begitu banyak korupsi, kemudian muncul pasal ini. Sulit sekali untuk tidak mengatakan seperti itu. Karena, faktanya menunjukkan UU MD3 tidak hanya saat ini. Itu lahir dan bersifat pragmatis jangka pendek,” ujarnya.
Menurut Sebastian, dalam revisi UU MD3 ini juga ada beberapa hal yang sulit dimengerti. Salah satunya adalah rumusan pasal 122 yang mengatur MKD dapat menindak seseorang atau kelompok yang merendahkan kehormatan dewan dan ini dapat membungkam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.
Dalam sistem negara demokrasi, menurut Sebastian, hal tersebut tidak lagi diperlukan. Karena, kebebasan masyarakat untuk berpendapat semestinya dijamin oleh undang-undang. Bukan, justru dibatasi.
“Menurut saya, rumusan pasal 122 itu ingin membongkar kebebasan masyarakat, tetapi bagi kebebasan berwarganegara dan kebebasan pers, pelanggaran hak asasi dan menyeret demokrasi kita mundur ke belakang,” ujarnya.
Baca Juga : Menelusuri Rekam Jejak Plt Dirjen AHU Yang Baru