JawaPos.com – Sejumlah korban biro perjalanan umrah PT First Travel tak bisa mengendalikan emosinya saat melihat Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki memasuki ruang persidangan. Sorakan pun dilontarkan kepada keluarga penipu itu.
“Woooo. Hukum mati!” teriak beberapa korban di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Bahkan seorang jamaah yang sudah paruh baya tak bisa menahan tangisannya. “Kembalikan uang saya! Tega banget sama rakyat kecil,” ucapnya seraya sesegukkan.
Suasana pun menjadi ricuh. Bahkan, pembatas di ruang sidang pun hampir roboh.
Beberapa dari para calon jamaah First Travel naik ke kursi dan terus menumpahkan kekesalannya. Petugas PN Depok tampak kesulitan untuk menenangkan para korban.
Namun akhirnya, sidang pun dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.
Baca Juga : Pengamat Kritik Anies-Sandi Ubah Nama Halte Bus 12 Mei Reformasi