TEMPO.CO, Jakarta – Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pelaku perkosaan dan pembunuhan atas gadis tujuh tahun, Zainab Ansari. Orang tua korban minta pelaku dirajam.
Pengadilan yang digelar di Kota Lahore oleh pengadilan khusus antiterorisme pada Sabtu, 17 Februari 2018, itu menghadirkan pelaku, Mohammad Imran Ali.
Mohammed Amin menunjukkan foto putrinya berusia tujuh tahun, Zainab Ansari, yang mayatnya dibuang ke tempat sampah oleh pelaku pembunuhan. [AP]
Laporan Al Jazeera, Sabtu, menyebutkan, Zainab ditemukan tewas di tumpukan sampah pada 9 Januari 2018 di Distrik Kasur dekat Lahore, Provinsi Punjab, beberapa hari setelah dia menghilang dari kedua orang tuanya.
Imran ditahan dua pekan setelah melakukan aksi bejatnya menyusul unjuk rasa di berbagai kota atas kekejian tersebut. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim. Beliau memperlakukan Zainab seperti anaknya sendiri,” kata ayah Zainab, Amin Ansari kepada Al Jazeera.Unjuk rasa menuntut keadilan untuk Zainab Ansari di Pakistan. [Mohsin Raza/Reuters]
Imran Ali, 24 tahun, dijatuhi hukuman mati dengan empat dakwaan tetapi menurut ibu Zainab hukuman tersebut tidak cukup untuk dia. Empat dakwaan itu, tulis Independent, terdiri dari kasus penculikan, perkosaan, pembunuhan dan aksi terorisme. Beberapa laporan menyebutkan pelaku juga melakukan sodomi terhadap korban.
“Saya ingin dia digantung di tempat mayat Zainab dilemparkan. Dia harus dirajam. Menggantungnya hanyalah hukuman biasa untuk dia,” kata Nusrat Amin kepada Al Jazeera.
Beberapa laporan media Pakistan mengatakan, perkosaan dan pembunuhan terhadap Zainab Ansari adalah kasus ke-12 di Distrik Kasur sejak tahun lalu.
Baca Juga : UU MD3 Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945