UU MD3 Dinilai Bertentangan dengan pandangan UUD 1945
UU MD3 Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

UU MD3 Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

SINDONEWS.COM, JAKARTA – Pasal 122 huruf k Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 dinilai bertentangan dengan prinsip keterwakilan rakyat dalam Undang-Undang Dasar ( UUD 1945 ). Maka itu, pasal tersebut digugat Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasal yang menyangkut ketika DPR bisa melakukan langkah hukum kepada warga negara. Ini yang kemudian kita gugat karena bertentangan dengan prinsip keterwakilan rakyat dalam UUD,” ujar Kuasa Hukum FKHK, Irman Putra Sidin dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk ‘Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Adapun Pasal 122 huruf K itu menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.

“Rakyat masa harus berhadapan dengan institusi yang dia pilih sendiri yaitu DPR karena adanya interaksi. Entah interaksi apa sehingga harus berhadapan dengan institusi besar seperti DPR,” tutur pakar hukum tata negara ini.

Selain Pasal 122 huruf k, FKHK juga menggugat Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, serta Pasal 245 ayat (1). Pasal 73 itu menyebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa seseorang yang mangkir dari panggilan DPR, bahkan polisi disebutkan berhak melakukan penahanan.

“Kenapa warga negara harus dipanggil paksa. Kecuali dalam konteks tertentu. Kalau memanggil warga negara kan itu tugas DPR dalam mendengar aspirasi rakyatnya,” tegasnya.

Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Ahok Bahas Rencana Ajukan PK ke MA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024