KPK Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 yang Dianggap Langgar
KPK Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 yang Dianggap Langgar Konstitusi

KPK Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 yang Dianggap Langgar Konstitusi

detik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut revisi Undang-Undang MD3 mengandung beberapa pasal yang dianggap melanggar konstitusi. KPK mendorong masyarakat melakukan judicial review (JR) atas revisi UU MD3 yang disahkan itu.

“Ini kan sudah disepakati, karena itu tugas masyarakat kalau mau me-review kembali,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pasal di UU MD3 yang dianggap KPK bertentangan dengan konstitusi ialah Pasal 245, yang mengatur izin pemanggilan anggota DPR yang terjerat hukum. Pasal itu tegas menyebut anggota DPR yang akan dipanggil penegak hukum mesti mendapat izin presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Untuk diketahui, pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan MK. Alasan inilah yang membuat Laode menganggap Pasal 245 UU MD3 inkonstitusional.

“Itu menurut saya, UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong,” kata Syarif.

Syarif menyebut DPR tak mempertimbangkan prinsip hukum, yakni semua orang sama di mata hukum. KPK membandingkan DPR dan presiden dalam hal penegakan hukum.

“Pertama, kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan. Saya, Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo), Bu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan), nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian,” ucapnya.

“Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget,” tegas Syarif.

Baca Juga : Dahnil Anzar: Penyerangan Rumah Ibadah Ancam Toleransi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024