Jaksa Tuntut Auditor BPK 15 Tahun Penjara Lantaran Terbukti
Jaksa Tuntut Auditor BPK 15 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Auditor BPK 15 Tahun Penjara

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri, dengan pidana 15 tahun penjara lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Rochmadi juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. “Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa Haeruddin ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Tak hanya itu, jaksa KPK pun menuntut Rochmadi membayar uang pengganti Rp 300 juta subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menganggap berdasarkan fakta sidang, Rochmadi terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, Rochmadi terbukti terima suap Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Kedua, jaksa menganggap Rochmadi terbukti menerima gratifikasi Rp1,7 miliar. Ketiga, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena membeli sejumlah aset dari dana gratifikasi yang ia terima.
?
Atas perbuatannya, Rochmadi dijerat pasal berlapis yang didakwakan kepadanya, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian, Pasal 12 huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
?
Terhadap tuntutan tersebut, Rochmadi dan kuasa hukumnya mengemukkan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

“Kami berkeputusan kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang kami siapkan dan saudara terdakwa siapkan secara pribadi mengajukan pledoi, 21 Februari,” ujar tim kuasa hukum Rochmadi.??

Baca Juga : Kontroversi di RUU MD3: Imunitas Anggota DPR dan Hak Panggil Paksa

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024